Jokowi Resmi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Berlaku Paling Lambat Juni 2025

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo telah mengambil langkah berani dengan menghilangkan kelas 1, 2, dan 3 dari sistem BPJS Kesehatan. Keputusan ini merupakan respons terhadap kebutuhan akan peningkatan efisiensi dan kesetaraan dalam layanan kesehatan di Indonesia.
Sebagai alternatif, BPJS akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat.
Menurut Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, kebijakan ini tidak akan mengurangi mutu layanan yang diberikan kepada peserta.
Serta, ia menegaskan bahwa kelas 1, 2, dan 3 sebelumnya hanya membedakan tempat rawat inap di rumah sakit, sementara layanan medis, dokter yang menangani, dan obat yang diberikan tetap sama untuk semua kelas. Oleh karena itu, perubahan ini sebagian besar berdampak pada tempat tidur di rumah sakit, bukan pada kualitas layanan.
Baca Juga: Mengenal KRIS yang Akan Jadi Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Kapan Berlakunya?
"Seluruh stakeholder terkait concern kepada datu yaitu mutu layanan, dan berharap mutulayanan ini tidak akan berkurang sesuai dengan UU bahwa yang diberikan kepada peserta adalah layanan kesehatan yang di tetapkan dengan standar yang ditetapkan," katanya menjawab pertanyaan Akurat.co, Jakarta, Senin (13/5/2024).
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan kesetaraan dalam layanan kesehatan di seluruh Indonesia. Dengan mengadopsi KRIS, diharapkan akan ada distribusi yang lebih merata dari sumber daya kesehatan yang terbatas, serta memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang sama terhadap perawatan yang diperlukan.
Dengan demikian, penghapusan kelas 1, 2, dan 3 dari sistem BPJS Kesehatan merupakan bagian dari upaya yang lebih besar untuk memperbaiki sistem kesehatan negara dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh masyarakat.
"Jadi kelas itu hanya tempat di rawat inapnya saja, tentunya kelaa 1,2,3 selama ini layanan yang di berika sama, dokternya sama, obatnya sama cuma jika tidur tempatnya berbeda," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi mengganti sistem kelas dalam BPJS Kesehatan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) melalui Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024.
Hal ini berarti setiap rumah sakit yang bermitra dengan BPJS harus menerapkan KRIS paling lambat pada 30 Juni 2025. Sebelumnya, keanggotaan BPJS Kesehatan dibagi ke dalam kelas 1, 2, dan 3, yang menentukan iuran bulanan peserta dan kelas rawat inap yang mereka terima.
Evaluasi fasilitas ruang perawatan oleh Menteri Kesehatan akan menjadi dasar untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran, dengan batas waktu paling lambat pada 1 Juli 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










