AKURAT.CO Pemerintah Indonesia, melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA), secara aktif mendorong Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk meningkatkan serapan gabah dan beras petani, terutama dalam periode panen raya.
Dalam upayanya untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup bagi masyarakat, Pemerintah menganggap pentingnya mengoptimalkan proses serapan ini, demikian seperti yang disampaikan dalam akun resmi Badan Pangan Nasional di platform media sosial Instagram.
"Sobat Pangan, Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) terus mendorong Perum Bulog untuk mengoptimalkan serapan gabah/beras petani pada saat panen raya," demikian diunggah akun tersebut, dikutip Senin (13/5/2024).
Baca Juga: Tinjau Panen Raya Jagung di Boalemo, Jokowi Harap Indonesia Bisa Kurangi Ketergantungan Impor
Menindaklanjuti upaya ini, Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah mengeluarkan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 167 Tahun 2024.
Dalam ketentuan ini, jika terdapat gabah kering panen (GKP) dengan harga Rp6.000 per kilogram, gabah kering giling (GKG) seharga Rp7.400 per kilogram, dan beras kualitas medium dijual dengan harga Rp11.000 per kilogram, diharapkan para petani dan pihak terkait dapat menghubungi kantor wilayah Bulog untuk berkoordinasi lebih lanjut.
"Untuk itu, dengan dikeluarkannya Kepbadan Nomor 167 tahun 2024 tentang Fleksiblitas HPP gabah/beras, jika terdapat harga GKP < Rp6.000/kg, GKG < Rp7.400/kg, dan Beras Medium < Rp11.000/kg, dapat menghubungi Kanwil/Kanca Perum BULOG/tim Direktorat SPHP NFA disertai dokumentasi gambar, video singkat, dan kontak petaninya," demikian penjelasan lebih lanjut yang disampaikan oleh Bapanas.
Upaya ini merupakan bagian dari strategi yang diadopsi oleh pemerintah untuk memastikan ketahanan pangan yang kokoh di tengah dinamika ekonomi dan sosial masyarakat. Dengan mengoptimalkan serapan beras, diharapkan dapat tercipta stabilitas harga beras yang lebih baik dan pangan yang cukup tersedia untuk semua lapisan masyarakat Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini









