AKURAT.CO Pengusaha ritel di Indonesia mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap rencana pemerintah untuk mengeluarkan aturan baru dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023.
"Rencana aturan tersebut akan berdampak langsung kepada pengusaha ritel dan kami tidak mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey dalam keterangan tertulis, Kamis (9/5/2024)
Selain itu, Roy menyoroti potensi ketimpangan dan dampak negatif terhadap kepastian berusaha akibat pengetatan penjualan dalam parameter tertentu.
Baca Juga: May Day, Serikat Pekerja Tembakau Minta Pemerintah Tunda Pengesahan RPP Kesehatan
"Pembatasan penjualan dengan menerapkan parameter tertentu juga rawan pungli dan rentan terhadap pemahaman penegak atau pengawas peraturan di lapangan," ucapnya.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa Aprindo belum pernah dilibatkan oleh pemerintah dalam pembahasan rencana aturan tersebut, menunjukkan kurangnya keterlibatan sektor swasta dalam proses penyusunan kebijakan yang dapat berdampak langsung pada mereka.
Selain itu, pembatasan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter menjadi sorotan utama.
"Ada satu pasal dalam RPP kesehatan ini yang berkontribusi menggerus sektor perdagangan rokok," jelas Roy.
Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan metode penentuan 200 meter yang dimaksud dalam aturan tersebut, serta pihak yang berwenang menentukannya.
Senada, Ketua Umum Gaprindo, Benny Wachyudi, juga menambahkan bahwa asosiasi industri hasil tembakau tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan aturan tembakau di RPP Kesehatan.
"Kami masih menunggu mekanisme yang terbaik dari pemerintah dan siap berpartisipasi, karena selama ini kami belum pernah dilibatkan," tekannya.
Kedua asosiasi tersebut menekankan pentingnya keterlibatan sektor swasta dalam pembuatan kebijakan serta harapan agar pemerintah dapat mengambil langkah yang bijaksana dalam menentukan arah regulasi yang tidak merugikan industri dan mendukung kemudahan berusaha.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








