Akurat

Isu Larangan Toko Kelontong Beroperasi 24 Jam, DPR: Diskriminasi ke Pengusaha Kecil

Demi Ermansyah | 6 Mei 2024, 18:51 WIB
Isu Larangan Toko Kelontong Beroperasi 24 Jam, DPR: Diskriminasi ke Pengusaha Kecil

AKURAT.CO Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan menegaskan bahwa larangan terhadap toko kelontong untuk beroperasi selama 24 jam dianggap sebagai bentuk diskriminasi terhadap pelaku usaha kecil.

Dirinya mengungkapkan kekhawatirannya bahwa larangan tersebut akan mengurangi peluang dan mobilitas para pelaku usaha warung kecil dalam mencari penghidupan.

"Di sisi lain, minimarket yang dimiliki oleh pemain besar diperbolehkan beroperasi selama 24 jam. Namun, warung-warung kecil, seperti warung Madura, malah dibatasi jam operasionalnya, yang menurut saya merupakan bentuk diskriminasi terhadap pengusaha kecil," kata Khan melalui lansiran laman DPR RI, dikutip Senin (6/5/2024).

Baca Juga: Isu Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, Ekonom: Tak Konsisten Dengan Persaingan Bebas

Lebih lanjut Khan menyatakan keprihatinannya bahwa banyak pelaku usaha yang kemungkinan besar akan terpaksa gulung tikar. Sehingga pada akhirnya akan berdampak pada meningkatnya angka pengangguran.

"Kami meminta Kementerian Koperasi UKM untuk memastikan tidak ada peraturan pemerintah atau peraturan daerah di Indonesia, khususnya di tiga kabupaten, yaitu Bondowoso, Situbondo, dan Banyuwangi, yang akan merugikan atau menghambat usaha pedagang kecil," ujar politisi Fraksi PKB ini.

Menurut Khan, seharusnya pemerintah lebih berfokus pada menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para pelaku usaha kecil. Hal ini diperlukan agar pelaku UMKM dapat tumbuh dan berkembang.

"Pemerintah seharusnya mendukung warung-warung kelontong Madura, yang notabene dimiliki oleh pelaku usaha kecil, alih-alih melarang mereka dengan pembatasan jam operasional," tegas wakil rakyat dari Dapil III Jawa Timur.

Khan juga mengkritik kebijakan sebelumnya yang meminta pemerintah daerah untuk menerapkan aturan jarak antara minimarket dengan warung kecil.

Namun, menurutnya, sekarang situasinya menjadi aneh, di mana warung kecil dilarang beroperasi, sementara minimarket diizinkan beroperasi selama 24 jam.

Khan mengungkapkan bahwa warung-warung kecil, seperti warung Madura, yang buka selama 24 jam, telah memberikan kontribusi positif dalam berbagai aspek.

Mereka membantu memenuhi kebutuhan masyarakat di malam hari, menjaga keamanan lingkungan, menciptakan lapangan kerja, menggerakkan perekonomian rakyat kecil, dan menciptakan pengusaha-pengusaha baru.

"Pelaku usaha warung kelontong Madura ini sangat membantu masyarakat untuk membeli kebutuhan sembako baik di malam hari maupun siang hari. Oleh karena itu, saya meminta kepada pemerintah untuk memberikan solusi terbaik, agar usaha toko-toko Madura yang buka 24 jam dapat berjalan lancar," ujar Khan.

Tidak hanya itu, Khan juga mendorong Gerakan Belanja ke warung-warung Madura kepada masyarakat luas.

"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berbelanja di warung kelontong dan warung Madura yang ada di sekitar kotanya masing-masing," tambahnya.

Sebelumnya, polemik tentang keberadaan warung kelontong Madura di Bali yang buka selama 24 jam muncul.

Polemik tersebut kemudian direspon oleh Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM). Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim, memperingatkan agar warung Madura mematuhi jam operasional, sehingga tidak lagi beroperasi selama 24 jam.

Meskipun begitu, Arif enggan memberikan komentar tentang persaingan antara minimarket dengan warung Madura. Ia ingin memeriksa lebih lanjut. Arif berharap adanya persaingan yang sehat dan adil antara para pelaku usaha.

Namun, Arif kemudian memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mengaitkannya dengan imbauan kepada pengusaha warung Madura untuk mematuhi aturan jam operasional sesuai dengan peraturan pemerintah daerah.

Dalam keterangannya yang tertulis di Jakarta pada Sabtu, Arif menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Arif menemukan bahwa tidak ada aturan yang secara spesifik melarang warung Madura untuk beroperasi selama 24 jam.

"Dalam Perda tersebut, pengaturan tentang jam operasional berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, dan supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu," ujar Arif.

Dia menambahkan bahwa Kemenkop UKM juga akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah mengenai aturan pembatasan jam operasional warung Madura yang sedang berkembang di masyarakat.

"Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang bertentangan dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran daerah untuk mendukung UMKM," kata Arif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.