AKURAT.CO Pemerintah mencabut aturan terkait batasan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sebelumnya pembatasan barang kiriman PMI tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 tahun 20223 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menyebut berdasarkan hasil rapat hari ini, ketentuan barang kiriman PMI kembali kepada aturan lama yakni PMI dibebaskan bea masuk sebesar USD1.500. Aturan ini tertuang dalam Permendag 25 Tahun 2022 tentang kebijakan yang sama.
Hal ini berdasarkan hasil rapat dengan engan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), hingga Kementerian Perindustrian.
"Semangatnya Permendag 36, kembali ke 25, di tambah. Satu, PMI hanya USD1.500 dolar, jenis barang urusan bea cukai, nggak diatur Permendag lagi," kata Zulhas ditemui di Kantor Kementerian Bidang Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Untuk itu, dia meminta Ditjen Bea dan Cukai dapat cepat mengeluarkan barang kiriman PMI yang tertahan. Zulhas meminta jika nilainya tercatat USD1.500, maka perlu segera dikeluarkan apalagi tidak ada yang terlarang.
Baca Juga: Pemerintah Batasi Barang Kiriman PMI Bebas Pajak, Maksimal USD1.500 per Tahun
"Barang yang menumpuk gimana dari teman-teman bea cukai, dianggap 1.500 dikeluarkan saja, satu hari kelar. Kalau nilainya USD1.500 diperiksa nggak ada yang terlarang, dikeluarkan saja," jelas dia.
Ditemui di lokasi yang sama, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani juga mengatakan hal yang sama bahwa pembatasan barang kiriman PMI dicabut dan dikembalikan kepada relaksasi bea masuk USD1.500.
"Terkait PMI itu di-hold, dicabut kemudian dikembalikan Permendag 25, artinya barang-barang PMI itu pembatasanya relaksasi pajaknya yaitu USD1.500. PMI nggak boleh dibatasi membawa berapa banyak barang bawaannya, yang penting nilainya itu, itu nggak lagi diatur Permendag," terangnya.
Menurut Benny keputusan itu akan memudahkan PMI yang membawa barang bawaan dari tempat kerja di luar negeri. Ia juga mengatakan keputusannya tidak ada lagi barang kiriman PMI yang dikembalikan ke nagara asal atau dimusnahkan.
"Kalau ini sangat memudahkan, bea cukai memeriksa, melihat, menghitung jumlah, kedua tidak ada lagi barang kelebihan PMI dikirim ke negara dia bekerja, atau dimusnahkan, nggak boleh. Semangatnya sama, kasihan bertahun-tahun mereka kerja mengumpulkan uang, membeli barang, dimusnahkan. Setelah dianggap dihitung USD1.500, maka lebih dari itu anggap barang umum harus membayar pajak," ujar dia.
Sebagai informasi, dalam Permendag 36 tertuang aturan batasan barang kiriman PMI. Dalam lampiran aturan tersebut mulai dari pakaian, makanan, hingga alas kaki dibatasi jumlahnya. Sementara di aturan sebelumnya lagi barang kiriman PMI tidak dibatasi jumlah dan jenisnya hanya dibatasi nilainya yakni USD1.500 per tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla









