Kemenhub Taksir Puncak Arus Mudik Pada 8 April 2024, Arus Balik Pada 14 April 2024

AKURAT.CO Puncak arus mudik diproyeksikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan terjadi pada H-2 Lebaran, yakni pada tanggal 8 April 2024, dengan jumlah pergerakan sebesar 13,74% atau setara dengan 26,6 juta orang.
Sedangkan untuk arus balik, diperkirakan akan mencapai puncaknya pada H+4 Lebaran atau Minggu, tanggal 14 April, dengan persentase sebesar 21,16% atau setara dengan 40,99 juta pergerakan.
Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Kemenhub, Iswandi mengungkapkan bahwa jalur terbanyak untuk mobil adalah melalui Tol Trans Jawa dengan porsi mencapai 31,3% atau setara dengan 11,1 juta pergerakan.
Baca Juga: Sanksi Tilang ETLE Tetap Berlaku Selama Arus Mudik Lebaran 2024
"Sedangkan sepeda motor melalui jalan arteri mencapai 33,2 persen atau setara dengan 10,35 juta pergerakan," katanya dikutip Sabtu (30/3/2024).
Menyikapi situasi ini, Iswandi menjelaskan bahwa kebijakan one way akan diterapkan dari tanggal 5 hingga 9 April 2024 dari kilometer 72 hingga kilometer 414, sementara contraflow akan berlaku dari tanggal 5 hingga 11 April dari kilometer 36 hingga kilometer 72.
Adapun aturan ganjil genap akan diberlakukan dari tanggal 5 hingga 9 April 2024 dari kilometer 0 hingga kilometer 414.
Untuk arus balik, one way akan diberlakukan dari tanggal 12 hingga 16 April dari kilometer 414 hingga kilometer 72, dengan contraflow dari tanggal 12 hingga 16 April dari kilometer 72 hingga kilometer 36.
"Ganjil genap akan berlaku dari tanggal 12 hingga 16 April 2024 dari kilometer 414 hingga kilometer 0," jelasnya.
Iswandi menekankan bahwa manajemen rekayasa lalu lintas dan kebutuhan lalu lintas akan disesuaikan situasional berdasarkan pertimbangan dari Polri.
Sementara itu, Training Director sekaligus pendiri dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menyoroti tiga hal penting yang harus diperhatikan oleh pemudik untuk memastikan keselamatan berkendara, yaitu aspek kendaraan, pengemudi, dan manajemen perjalanan.
"Pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi harus menghindari membawa barang berlebih karena dapat mempengaruhi stabilitas kendaraan," kata Jusri.
"Yang tak kalah penting, pastikan untuk beristirahat setiap dua jam sekali. Dan minimal tidur setelah mengemudi selama 6 jam," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










