Patuhi Aturan Persaingan Usaha, Grab Indonesia Raih Sertifikat dari KPPU

AKURAT.CO Grab Indonesia telah menerima Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi menyatakan keseriusan Grab dalam mencegah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Program ini diikuti Grab sejak diluncurkan pada 2022, membuatnya kemungkinan menjadi salah satu perusahaan pertama yang mengikuti program tersebut.
"Kami seneng banget karena kami ingin memperlihatkan komitmen kami untuk persaingan usaha. Kami ingin persaingan usaha itu sehat, jangan sampai tidak sehat," ucap Neneng di sela Konferensi Pers di Pegangsaaan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Selanjutnya, ia juga menegaskan bahwa sertifikat ini menunjukkan komitmen Grab untuk menerapkan persaingan usaha yang sehat, dengan harapan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.
Sementara itu, Wakil Ketua KPPU RI, Aru Armando menjelaskan bahwa sertifikat tersebut diperoleh oleh Grab Indonesia pada 14 November 2023, setelah dinilai oleh KPPU atas komitmen dan konsistensi Grab dalam aspek kepatuhan terhadap regulasi persaingan berusaha.
Sertifikat ini berlaku selama lima tahun, dari 14 Desember 2023 sampai 14 Desember 2028. Aru menegaskan pentingnya implementasi program ini dalam praktek lapangan, serta berharap agar sertifikat tersebut dapat mendorong Grab Indonesia untuk selalu menegakkan prinsip persaingan usaha yang sehat.
"Kami harapkan sertifikat ini dapat menjadi penyemangat agar Grab Indonesia selalu menegakkan prinsip persaingan usaha yang sehat," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










