Akurat

BPOM Buka Lowongan Kerja untuk D3/S1, Cek Kualifikasi Lengkapnya di Sini

Ridwansyah Rakhman | 23 Februari 2024, 21:47 WIB
BPOM Buka Lowongan Kerja untuk D3/S1, Cek Kualifikasi Lengkapnya di Sini

AKURAT.CO Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat ini sedang memberikan kesempatan kerja untuk bergabung bersama.

BPOM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

BPOM yang merupakan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) dengan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut posisi lowongan kerja yang sedang dibuka oleh BPOM seperti dikutip dari lokerbumn.com, Jumat (23/2/2024).

Baca Juga: BPOM Rilis 181 Daftar Kosmetik Mengandung Merkuri dan Berbahaya, Inilah Produknya yang Perlu Diwaspadai

Fasilitator UMKM Produksi Pangan Olahan Balai Besar POM di Jakarta

Kualifikasi:
- Pendidikan minimal D3/S1
- Jurusan diutamakan dari bidang Farmasi, Teknologi Pangan, Kimia, Pertanian, dan Kesehatan Masyarakat
- Fresh Graduate atau memiliki pengalaman kerja
- Mempunyai pengetahuan dan keterampilan dalam HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point) dan GMP Produksi Pangan
- Memiliki tanggung jawab dan komitmen terhadap pekerjaan
- Mampu berkomunikasi dengan baik
- Domisili Jabodetabek
- Bersedia memfasilitasi UMKM di wilayah DKI Jakarta dan bekerja dalam rentang waktu yang akan ditetapkan

Berkas yang dibutuhkan:
- CV
- Pas Foto
- Surat Lamaran
- Scan Ijazah
- Sertifikat (khusus bagi sanitarian).

Baca Juga: Daftar Jamu Ilegal Yang Diamankan BPOM, Ini Cara Cek Keasliannya

Tata cara melamar:

Jika berminat dan sesuai dengan ketentuan kualifikasi lowongan kerja di atas silakan kirimkan berkas lamaran melalui tautan berikut:

https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSeULj4QixCF5rgZY4F-L_ZrFNUBIzpsaNbLk1cuY4BOFMBmdw/viewform

Batas pendaftaran lowongan ini sampai tanggal 28 Februari 2024.

Hati-hati terhadap segala bentuk jenis penipuan karena lowongan ini gratis tidak dikenakan biaya apapun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.