AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mencatat program mandatori biodisel ke bahan bakar fosil dengan persentase 35% atau B35 menghemat devisa negara hingga USD7,9 miliar setara Rp120,54 triliun di 2023 lalu.
Tercatat, pemanfaatan biodiesel untuk pasar domestik tersebut mencapai 12,2 juta KL di 2023. Jumlah tersebut melebihi dari target yang dipatok sebesar 10,65 juta KL, atau secara persentase mencapai 114,5%.
"Pada tahun 2023 telah diluncurkan program mandatori biodiesel ke bahan bakar fosil dengan persentase mencapai 35 persen atau B35," ujar Arifin dikutip Selasa (16/1/2024).
Baca Juga: LPEM FEB UI: Pemerintah Harus Ngotot Di WTO Soal BMI Biodiesel
Ditambahkan, program mandatori biodiesel memberikan efek ekonomi yang besar bagi Indonesia pada tahun 2023. Penghematan tersebut terjadi karena kita bisa mengurangi importasi solar, termasuk crude, karena bisa dicampur dengan fame.
Efek ekonomi lain dari program mandatori biodiesel yakni peningkatan nilai tambah dari Crude Palm Oil (CPO) menjadi biodiesel sebesar Rp15,82 triliun.
"Serta penyerapan tenaga kerja yang sangat besar, yakni lebih dari 11.000 tenaga kerja off-farm, dan mencapai 1,5 juta pekerja on-farm," imbuhnya.
Diketahui, pemanfaatan dari program mandatori biodiesel juga terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun, di mana pada tahun 2020, sebanyak 8,4 juta KL. Kemudian naik menjadi 9,3 juta KL pada tahun 2021, dan pada tahun 2022 berada pada angka 10,45 juta KL.
Untuk tahun 2024 sendiri, rencananya pemerintah akan mulai memberlakukan B40 dan membidik pemanfaatan biodiesel untuk pasar domestik hingga sebesar 12,5 juta KL.
Diketahui, program pemanfaatan bahan bakar nabari (biodiesel, boetanol dan minyak nabati murni) mulai diberlakukan sejak Januari 2016 sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 tahun 2015.
Beleid tersebut merupakan revisi ketga atas Peraturan Menteri ESDM nomor 32 tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan









