Ada Kekosongan Hukum, 70 Kontainer Barang Kiriman PMI Mandek Di Pelabuhan Semarang

AKURAT.CO Sebanyak 70 kontainer barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) tertahan dan belum dapat diproses pengeluarannya di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang akibat kekosongan kepastian hukum.
Direktur PT Trans Benua Logistik, Harwahyu Suprapto mengatakan saat ini tidak terdapat kepastian hukum soal impor barang PMI menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan atau PMK 96/ 2023 perihal pajak impor barang kiriman usai maraknya kasus thrifting atau impor pakain bekas ilegal.
Aturan yang berlaku per 17 Oktober 2023 lalu ini sayangnya belum menyentuh atau mengatur secara khusus barang kiriman PMI. Sebagai jalan tengah, pemerintah melalu Kementerian Koordinator bidang Perekonomian meminta Kementerian Perdagangan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 25/ 2022 soal tata niaga impor yang akan merelaksasi atau mengecualikan 10 jenis barang kiriman PMI.
Baca Juga: Pemerintah Beri Waktu Transisi 3 Bulan Untuk Aturan Pengetatan Arus Barang Impor
Namun revisi aturan ini baru akan rampung 2 minggu lagi dan baru akan diimplementasikan secara penuh setelah 3 bulan diundangkan. Sebagai dampaknya, banyak barang kiriman PMI tertahan di pelabuhan dan berimbas lebih luas ke beberapa perusahaan jasa logistik yang mengurangi karyawan karena belum ada kepastian terkait operasional industri jasa logistik untuk barang PMI ke depan.
"Barang-barang PMI sudah lebih dari 2 minggu menumpuk di pelabuhan. Sebagian besar barang berisi makanan dan baju layak pakai, sehingga apabila tidak segera diproses pengeluarannya, makanan menjadi busuk, kadaluarsa dan merugikan PMI. Mereka bingung harus mengadu kemana agar barang kiriman mereka bisa segera diterima oleh sanak saudara mereka," kata Harwahyu kepada Akurat.co, Kamis (2/11/2023).
Ditambahkan, salah satu kepastian hukum yang paling ditunggu pelaku usah alogistik saat ini adalah jumlah kuota masing-masing barang kiriamn PMI yang akan direlaksasi. Pasalnya sebelumnya PMI melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sudah dimintai usulan terkait kondisi lapangan jumlah kiriman barang mereka oleh Kemendag.
Namun belakangan beredar draft revisi Permendag 25/ 2022 yang menyatakan jumlah kuota masing-masing dari 10 jenis barang kiriman PMI yang direlaksasi tersebut sangat tidak sesuai atau jauh di bawah usulan BP2MI.
Adapun jumlah kuota yang dinyatakan dalam draft yang beredar untuk 10 barang barang kiriman yakni sebagai berikut.
- Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi (10 pcs barang baru, 10 pcs barang seken)
- Barang tekstil sudah jadi lainnya (5 pcs barang baru, 5 pcs barang seken)
- Barang elektronika (2 pcs barang baru, 2 pcs barang seken)
- Alas kaki (2 pcs barang baru, 2 pcs barang seken)
- Kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga (2 pcs barang baru, 2 pcs seken)
- Mainan anak (2 pcs barang baru, 2 pcs barang seken)
- Tas (2 pcs barang baru, 2 pcs barang seken)
- Makanan dan minuman (10 pcs barang baru, 0 pcs barang seken)
- Perlengkapan rumah tangga (5 pcs barang baru, 5 pcs barang seken)
- Perlengkapan sekolah (5 pcs barang baru, 5 pcs barang seken)
"Yang kami takutkan ketika revisi Permendag 25/ 2022 diundangkan masih belum bisa menyelesaikan masalah karena penentuan kuota tadi tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Misalnya untuk pakaian bekas saran kami 50 pcs tapi nanti jauh di bawah itu. Masalahnya hampir semua barang PMI itu kan seken baik itu dari majikannya atau dia pernah pakai sendiri kemudian dikirimkan ke keluarganya. Jadi jangan sampai malah jadi enggak solutif," imbuh Harwahyu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










