Ada 4 'PR' Bahlil Agar Investasi Industri Kendaraan Listrik BASF Dan VW Enggak Mangkrak
AKURAT.CO Perusahaan asal Eropa yakni Badische Anilin-und Soda-Fabrik (BASF) dan Volkswagen (VW) melalui anak perusahaan PowerCo siap berinvestasi menjadi pemain industri baterai kendaraan listrik secara terpadu di Indonesia.
Untuk merealisasikan investasi tersebut, Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, berkomitmen untuk mengawal dengan melakukan berbagai persiapan agar investasi yang ditaksir mencapai US$2,6 miliar atau Rp38,13 triliun itu dapat berjalan lancar.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mendukung Menteri Bahlil untuk mengawal investasi kendaraan listrik BASF dan VW.
Tetapi, Bima memberikan saran soal empat hal atau pekerjan rumah (PR) yang harus dibereskan Bahlil agar realisasi investasi tersebut tidak mangkrak.
Pertama, membentuk tim teknis untuk mempersiapkan kebutuhan lahan, Sumber Daya Manusia (SDM), perizinan, hingga koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) dan perusahaan lokal.
"Biasanya calon investor akan melakukan due dilligences atau uji kelayakan terhadap suatu proyek dan lokasi. Proses ini akan memakan waktu cukup lama, sehingga hambatan di lapangan bisa dibantu oleh tim khusus," ujar Bhima dalam keterangannya, Sabtu (22/4/2023).
Kedua, lanjutnya, investor asal Eropa yang menekankan Environment, Social, and Good Governance (ESG) membutuhkan kepastian regulasi di Indonesia. Khususnya di bidang pertambangan nikel, bauksit, dan critical minerals atau mineral esensial untuk transisi energi, memiliki safeguard atau perlindungan terhadap lingkungan hidup, hingga masyarakat sekitar tambang.
Selama ini, menurutnya banyak investor mundur ketika proses due dilligences karena menemukan kerusakan lingkungan dan berdampak negatif ke komunitas masyarakat yang diakibatkan aktivitas tambang.
Lalu banyak ditemukan pembangunan PLTU batu bara di kawasan pemurnian nikel menjadi kendala dari sisi investor negara maju.
"Apalagi sejak adanya UU Cipta Kerja, perlindungan lingkungan hidup dan kriminalisasi masyarakat penolak tambang cukup marak. Perusahaan sekelas VW pasti akan menjaga rantai pasok yang bersih, sehingga tidak merusak citra produk akhir," tuturnya.
Ketiga, lanjut Bhima, meski banyak perizinan ditarik ke pusat usai UU Cipta Kerja, peran Pemda tetap penting dalam memastikan kualitas dan realisasi investasi. Hal ini sering menjadi hambatan karena Pemda acuh tak acuh atas komitmen investasi.
Keempat terkait beberapa proyek hilirisasi nikel yang didominasi perusahaan China telah memiliki buyer atau rantai pasok tersendiri, terutama dengan perusahaan aluminium dan baterai di China.
"Jadi apakah BASF dan VW punya preferensi khusus untuk merebut pasokan nikel itu? Kelihatannya kan tidak mudah," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Bahlil memastikan akan mengawal rencana dari para investor agar dapat secepatnya dapat terealisasi.
"Kami siap mengawal agar rencana investasi ini segera terealisasi," tegasnya.
Mantan Ketua Umum HIPMI itu juga menegaskan pembangunan proyek ini akan memperhatikan lingkungan, serta memakai energi hijau. Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi bahwa Indonesia sangat terbuka untuk investasi dan kerja sama, di antaranya dalam hilirisasi industri dan ekonomi hijau.
Menurut Bahlil, upaya ini jadi momentum yang tepat untuk menyampaikan kepada dunia bahwa Indonesia terbuka dalam hal menarik investasi tidak hanya di benua Asia tapi juga dari benua Eropa.
"Ini sebagai bentuk investasi yang inklusif dan sekaligus menganulir cara berpikir orang yang mengatakan seolah-olah pengelolaan tambang di Indonesia tidak memperhatikan kaidah-kaidah yang ada pada standar internasional. Insya Allah ke depan investasi ini akan semakin baik," ujar Bahlil.
Bahlil pun optimistis dengan realisasi investasi yang terlaksana dengan baik dapat membuka peluang lapangan pekerjaan yang lebih besar dan mengangkat perekonomian secara nasional.
"Insya Allah, ke depan investasi ini akan semakin baik dalam rangka penciptaan lapangan pekerjaan dan peningkatan perekonomian nasional yang semakin merata," kata Bahlil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





