Akurat

Kemenperin Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi Ekspor CPO

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 11 Februari 2026, 17:50 WIB
Kemenperin Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi Ekspor CPO

AKURAT.CO Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara perihal adanya pihak kementerian yang terjerat kasus korupsi di Kejaksan Agung (Kejagungg

Adapun, Kejagung menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Oil Mill Effluent (POME), yang salah satunya disebut berasal dari lingkungan Kementerian Perindustrian.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri menyampaikan bahwa Kemenperin menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: Kemenperin Gandeng Markija Perkuat Vokasi untuk SDM yang Lebih Kompeten

Kemenperin juga mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya menciptakan efek jera serta memperkuat penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Terkait oknum pegawai Kemenperin yang disebutkan dalam pemberitaan, sejak yang bersangkutan menjalani pemeriksaan beberapa bulan lalu, Menteri Perindustri dengan tegas telah menonaktifkan yang bersangkutan dari seluruh jabatan di lingkungan Kemenperin bulan lalu melalui Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026,” kata Febri dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).

Kemenperin juga menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan serta informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum dalam rangka kelancaran proses penyidikan.

“Ke depan, Bapak Menteri Perindustrian akan terus memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan integritas dan akuntabilitas aparatur dan menutup celah penyelewengan kebijakan sebagai bagian dari upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali dikemudian hari,” tutur Febri.

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan 11 tersangka dalam dugaan korupsi penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya palm oil mill effluent (POME) periode 2022-2024, Selasa (10/2/2026).

Baca Juga: Kemenperin Tegaskan Penerbitan Pertek Impor TPT Sudah Sesuai Prinsip Good Governance

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui rangkaian tindakan penyidikan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

Para tersangka terdiri dari unsur pejabat kementerian/lembaga, serta pihak swasta, yakni inisial LHB, FJR, MZ, ES, ERW, FLX, RND, TNY, VNR, RBN, dan YSR.

1. Tersangka LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian.

2. Tersangka FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) / (2024 - sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT).

3. Tersangka MZ selaku ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.

4. Tersangka ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.

5. Tersangka ERW selaku Direktur PT BMM.

6. Tersangka FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.

7. Tersangka RND selaku Direktur PT PAJ.

8. Tersangka TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.

9. Tersangka VNR selaku Direktur PT SIP.

10. Tersangka RBN selaku Direktur PT CKK.

11. Tersangka YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.