Isu Izin Agincourt Resources, IMA Ingatkan Pemerintah Jaga Kepastian Investasi Tambang

AKURAT.CO Asosiasi Pertambangan Indonesia atau Indonesia Mining Association (API-IMA) menilai perlunya kolaborasi yang erat antara pengusaha dan pemerintah untuk menjaga investasi pertambangan di Tanah Air.
Apalagi pendapatan negara dari sektor pertambangan mineral dan batubara pada tahun 2025 mencapai Rp 138,37 triliun atau melebihi dari target yang dipatok hanya Rp 127,44 triliun.
Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA), Rachmat Makkasau mengajak semua pihak untuk menjaga investasi di sektor tambang termasuk memastikan penilaian yang adil pada PT Agincourt Resources yang mengelola tambang Martabe di Sumatera Utara.
Perusahaan sejauh ini diyakini telah menjalankan kegiatan operasi dengan baik dan memenuhi tata kelola lingkungan yang baik berdasarkan hasil Proper Hijau yang diterima perusahaan.
Oleh sebab itu, Rachmat memandang bahwa pemerintah pasti akan melakukan evaluasi yang mendalam terkait izin usaha pertambangan Agincourt, sehingga dapat memastikan keberlanjutannya.
Baca Juga: IUP Agincourt Resources Dicabut, UNTR Buka Suara
“Kami percaya bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi lebih detail terkait izin usaha PT Agincourt yang disebutkan akan dicabut. Perusahaan-perusahaan yang beroperasi dengan baik, mengedepankan aspek-aspek Environmental, Social dan Governance (ESG), serta mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk aspek pengelolaan lingkungan hidup - tentunya akan tetap dapat beroperasi,” kata Rahmat dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).
Lebih lanjut, Rachmat menegaskan bahwa salah satu syarat menjadi anggota anggota API-IMA, senantiasa menjalankan kegiatan operasional dengan mengedepankan prinsip-prinsip good mining practice (GMP) dan ESG.
“Kami mendorong perusahaan anggota API-IMA untuk terus mengampanyekan hal-hal positif tersebut agar pandangan masyarakat terhadap industri pertambangan menjadi lebih seimbang,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto, resmi mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan yang beroperasi di tiga provinsi terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Baca Juga: Izin Usaha Dicabut Pemerintah, PT Agincourt Resources Buka Suara
Sebanyak 28 perusahaan itu terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau pemilik perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.991 hektare; serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Sebanyak 22 pemilik PBPH yang dicabut masing-masing 3 perusahaan di Aceh, 6 perusahaan di Sumatra Barat, dan 13 perusahaan di Sumatra Utara. Sedangkan 6 pemilik PBPHHK masing-masing 2 perusahaan di Aceh, 2 perusahaan di Sumatra Barat, dan 2 perusahaan di Sumatra Utara.
Berikut 28 Perusahaan yang Dicabut Oleh Presiden Prabowo:
PBPH
Aceh 110.275 hektare
- PT Aceh Nusa Indrapuri 97.905 ha
- PT Rimba Timur Sentosa 6.250 ha
- PT Rimba Wawasan Permai 6.120 ha
Sumatra Barat 191.038 hektare
- PT Minas Pagal Lumber 78.000 ha
- PT Biomass Andalan Energi 19.875 ha
- PT Bukit Raya Mudisa 28.617 ha
- PT Dhara Silva Lestari 15.357 ha
- PT Sukses Jaya Wood 1.584 ha
- PT Salaki Summa Sejahtera 47.605 ha
Sumatra Utara 709.678 hektare
- PT Anugerah Rimba Makmur 49.629 ha
- PT Barumun Raya Padang Langkat 14.800 ha
- PT Gunung Raya Utama Timber 106.930 ha
- PT Hutan Barumun Perkasa 11.845 ha
- PT Multi Sibolga Timber 28.670 ha
- PT Panel Lika Sejahtera 12.264 ha
- PT Putra Lika Perkasa 10.000 ha
- PT Sinar Belantara Indah 5.197 ha
- PT Sumatera Riang Lestari 173.971 ha
- PT Sumatera Sylva Lestari 42.530 ha
- PT Tanaman Industri Lestari Simalungun 2.786 ha
- PT Teluk Nauli 83.143 ha
- PT Toba Pulp Lestari Tbk 167.912 ha
Badan Usaha Non Kehutanan
Aceh
- PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)
- CV Rimba Jaya (PBPHHK)
Sumatra Utara
- PT Agincourt Resources (IUP Tambang)
- PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)
Sumatra Barat
- PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)
- PT Inang Sari (IUP Kebun)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










