Akurat

Tak Setor Jaminan Reklamasi Pascatambang, Kementerian ESDM Stop Operasional 190 Perusahaan

Dedi Hidayat | 24 September 2025, 12:55 WIB
Tak Setor Jaminan Reklamasi Pascatambang, Kementerian ESDM Stop Operasional 190 Perusahaan

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sanksi penghentian sementara pengoperasian 190 perusahaan tambang batu bara dan mineral karena tidak memberikan jaminan reklamasi pasca tambang.

Adapun, penghentikan sementara ini berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.

Surat ini diteken pada tanggal 18 September 2025 dan ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno,

Dalam surat tersebut, meski 190 perusahaan dihentikan sementara pengoperasiannya diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk juga lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan. 

Baca Juga: Komisi XII Bakal Panggil Perusahaan Batu Bara Abai Reklamasi

Namun, ESDM meminta dengan segara kepada perusahaan tambang tersebut untuk segera mengajukan Permohonan Penetapan Dokumen Rencana Reklamasi. 

“Sanksi Penghentian Sementara Kegiatan Penambangan secara otomatis batal, apabila Saudara telah mendapatkan surat penetapan dan menempatkan Jaminan Reklamasi sampai dengan tahun 2025,” dikutip dari surat tersebut, Rabu (24/9/2025).

Terpisah, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan bahwa pihaknya memang tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kewajiban perusahaan tambang, khususnya terkait reklamasi pasca-kegiatan pertambangan.

Yuliot menyatakan evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan melaksanakan kewajiban sesuai izin dan rencana kegiatan yang telah disetujui.

“Jadi ini kan kita lagi melakukan evaluasi secara mengeluruh untuk kewajiban-kewajiban perusahaan. Jadi kewajiban perusahaan itu kan ada kewajiban mereka untuk melakukan reklamasi atas kegiatan yang dilakukan,” ujar Yuliot.

Ketika ditanya perihal proses lanjutan 190 perusahaan yang diberi sanksi, Yuliot menyebut keputusan setelah penangguhan izin bakal diambil setelah evaluasi menyeluruh dilakukan oleh Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Namun, Yuliot memastikan jika perusahaan-perusahaan menjalankan aktivitas pertambangan sesuai dengan peraturan yang diterbitkan pemerintah tidak ada masalah untuk mereka kembali melanjutkan operasi.

“Sepanjang perusahaan melakukan kegiatan sesuai perizinan dan juga rencana kegiatan usahanya yang diberikan pada tahun yang bersangkutan, seharusnya tidak ada masalah,” tuturnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.