Tak Setor Jaminan Reklamasi Pascatambang, Kementerian ESDM Stop Operasional 190 Perusahaan

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sanksi penghentian sementara pengoperasian 190 perusahaan tambang batu bara dan mineral karena tidak memberikan jaminan reklamasi pasca tambang.
Adapun, penghentikan sementara ini berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.
Surat ini diteken pada tanggal 18 September 2025 dan ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno,
Dalam surat tersebut, meski 190 perusahaan dihentikan sementara pengoperasiannya diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk juga lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
Baca Juga: Komisi XII Bakal Panggil Perusahaan Batu Bara Abai Reklamasi
Namun, ESDM meminta dengan segara kepada perusahaan tambang tersebut untuk segera mengajukan Permohonan Penetapan Dokumen Rencana Reklamasi.
“Sanksi Penghentian Sementara Kegiatan Penambangan secara otomatis batal, apabila Saudara telah mendapatkan surat penetapan dan menempatkan Jaminan Reklamasi sampai dengan tahun 2025,” dikutip dari surat tersebut, Rabu (24/9/2025).
Terpisah, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan bahwa pihaknya memang tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kewajiban perusahaan tambang, khususnya terkait reklamasi pasca-kegiatan pertambangan.
Yuliot menyatakan evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan melaksanakan kewajiban sesuai izin dan rencana kegiatan yang telah disetujui.
“Jadi ini kan kita lagi melakukan evaluasi secara mengeluruh untuk kewajiban-kewajiban perusahaan. Jadi kewajiban perusahaan itu kan ada kewajiban mereka untuk melakukan reklamasi atas kegiatan yang dilakukan,” ujar Yuliot.
Ketika ditanya perihal proses lanjutan 190 perusahaan yang diberi sanksi, Yuliot menyebut keputusan setelah penangguhan izin bakal diambil setelah evaluasi menyeluruh dilakukan oleh Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
Namun, Yuliot memastikan jika perusahaan-perusahaan menjalankan aktivitas pertambangan sesuai dengan peraturan yang diterbitkan pemerintah tidak ada masalah untuk mereka kembali melanjutkan operasi.
“Sepanjang perusahaan melakukan kegiatan sesuai perizinan dan juga rencana kegiatan usahanya yang diberikan pada tahun yang bersangkutan, seharusnya tidak ada masalah,” tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara









