Beda Pandangan Wacana Perluasan HGBT Untuk Industri Aluminium

AKURAT.CO Kementerian Perindustrian mendorong perluasan penerapan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) ke sektor aluminium untuk meningkatkan daya saing industri logam bukan besi yang masih menghadapi beban biaya energi tinggi.
Namun, wacana perluasan harga gas senilai USD6,5-USD7 per MMBTU ke industri aluminium mendapatkan respons berbeda dari beberapa kalangan. Sampai dengan saat ini baru tujuh industri yang mendapatkan harga gas khusus yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal menilai pemberian insentif pemerintah harus dilakukan dengan skala prioritas yang jelas dan selaras dengan arah pengembangan sektor industri nasional.
Menurutnya, insentif fiskal maupun non-fiskal perlu difokuskan pada sektor-sektor yang menjadi prioritas pemerintah, termasuk industri aluminium dan turunannya yang sedang berfokus untuk dilakukan hilirisasi.
"Nah sekarang kan kalau ingin mendorong hilirisasi dan juga termasuknya diantaranya adalah aluminium dan turunannya, berarti insentif fiskal dan juga non-fiskal itu harus ditargetkan sebagaimana sektor yang diprioritaskan," kata Faisal kepada Akurat, Selasa (18/11/2025).
Baca Juga: Tinjau PT Sumi Asih, Kemenperin Cari Solusi atas Dampak Pembatasan HGBT
Faisal menambahakan, dirinya mendukung adanya wacana perluasan pemberian HGBT bagi industri aluminium. Sebab, pemberian HGBT bagi industi aluminium dapat membantu mendorong industri tersebut untuk tumbuh.
"Nah karena aluminium juga menjadi salah satu sektor prioritas, maka insentif dalam bentuk harga gas bumi tertentu yang didiskon dalam artian dia lebih rendah untuk bisa menekan biaya produksinya, tentu saja bisa membantu mendorong sektor prioritas tersebut untuk bisa tumbuh lebih baik, termasuk diantaranya aluminium ini," tambahnya.
HGBT Perlu di Evaluasi
Berbeda dengan pandangan Faisal, praktisi migas Hadi Ismoyo menilai kebijakan HGBT justru menimbulkan kecemburuan antarindustri dan berpotensi merusak iklim investasi di sektor hulu migas.
Menurutnya, HGBT merupakan bentuk subsidi tidak langsung yang mengurangi bagian negara dan berpotensi membuat industri lain menuntut perlakuan serupa.
“Konsep HGBT itu baik, tapi akhirnya memancing kecemburuan industri lainnya. Harga HGBT itu subsidi secara tidak langsung dan bagian negara yg di sunat. Kontraktor tetap. Namun pandangan saya ini tidak mendidik. Karena akan mendorong indsutri lain ingin harga rendah," ujar Hadi.
Hadi menegaskan bahwa harga gas murah di hilir dapat menekan harga di hulu, yang kemudian membuat Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kurang bergairah untuk melakukan eksplorasi.
Padahal Indonesia, kata Hadi sedang menargetkan produksi gas nasional mencapai 12 BSCFD pada 2040 melalui eksplorasi masif di wilayah-wilayah baru.
"Jelas jawaban saya, HGBT dihapus dan tidak perlu di perluas. Pilih mana harga murah, tetapi enggak ada gas, dengan harga tinggi (masih terjangkau) tapi pasokan melimpah," tukasnya.
Kemenperin Dorong HGBT Untuk Aluminium
Kementerian Perindustrian mendorong perluasan penerapan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) ke sektor aluminium untuk meningkatkan daya saing industri logam bukan besi yang masih menghadapi beban biaya energi tinggi.
Direktur Industri Logam, Ditjen ILMATE Kemenperin, Dodiet Prasetyo menjelaskan bahwa hilirisasi aluminium memiliki peran penting dalam memperbesar nilai tambah di dalam negeri sekaligus memperkuat struktur industri nasional.
Untuk menekan biaya energi yang menjadi salah satu komponen biaya terbesar dalam proses produksi aluminium, Kemenperin mengusulkan agar industri aluminium dapat menjadi penerima manfaat kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
“Pemanfaatan HGBT akan membantu meningkatkan efisiensi biaya produksi sehingga produk aluminium nasional mampu diserap oleh industri hilirnya serta mampu bersaing lebih kuat di pasar global,” kata Dodiet dalam acara Media Gatehring Forum Wartawan Industri (Forwin) di Sentul, Bogor dikutip, Sabtu (15/11/2025).
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Industri Logam Bukan Besi Direktorat Industri Logam, Yosef Danianta Kurniawan, mengatakan pelaku usaha aluminium menilai kebutuhan energi, khususnya gas menjadi salah satu faktor paling menentukan dalam struktur biaya produksi.
Karena itu, mereka mengusulkan perluasan HGBT ke sektor aluminium agar industri dalam negeri lebih kompetitif. Saat ini, fasilitas HGBT baru diberikan kepada tujuh sektor industri, termasuk besi dan baja. Namun sektor logam bukan besi seperti aluminium belum masuk dalam daftar penerima.
“Kalau di sektor berbasis logam saat ini yang sudah mendapatkan fasilitas HGBT ini baru besi dan baja, sehingga harapannya bisa diperluas ke sektor non baja khususnya aluminium,” ujarnya.
Yosef menjelaskan bahwa Kementerian Perindustrian telah menyampaikan usulan resmi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun penambahan sektor baru masih harus dibahas lintas kementerian karena menyangkut ketersediaan pasokan gas nasional.
“HGBT sudah kami usulkan ke Kementerian ESDM. Tetapi secara regulasi, perluasan sektor perlu dibahas di level atas. Tantangannya terkait ketersediaan supply,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










