ESDM: Baru Empat Perusahaan Tambang Penuhi Kewajiban Reklamasi

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan sudah ada empat dari 190 perusahaan mineral dan batu bara yang sudah kembali beroperasi akibat dibekukan karena tidak memberikan jaminan reklamasi pasca tambang.
Adapun, penghentikan sementara ini berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan menurut laporan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) terdapat 44 perusahaan yang mengajukan pengoperasian kembali tambang mereka setelah dibekukan.
Baca Juga: ESDM Pastikan Proyek Panas Bumi Tak Sentuh Kawasan Gunung Lawu
Namun dari 44 perusahaan, Bahlil menyebut hanya 4 perusahaan yang sudah memenuhi syarat untuk beroperasi kembali.
“44 sudah mengajukan, 4-nya sudah (beroperasi kembali). Jadi sebenarnya, itu enggak kita membuat susah, cuman juga tolong ikuti aturan yang ada. Itu aja kok,” kata Bahlil di Kawasan Senayan, Rabu (15/10/2025).
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan 40 perusahaan yang belum dicabut pembekuan izinnya dikarenakan masih ada syarat yang belum diselesaikan.
“Dokumen jaminan reklamasi, penetapan jaminan reklamasi, sama pembayaran jaminan reklamasinya,” ujar tri.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian ESDM memberikan sanksi penghentian sementara pengoperasian 190 perusahaan tambang batu bara dan mineral karena tidak memberikan jaminan reklamasi pasca tambang.
Adapun, penghentikan sementara ini berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.
Baca Juga: Gandeng BPS, Kementerian ESDM Siap Kuatkan Data Sektor Energi
Surat ini diteken pada tanggal 18 September 2025 dan ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno,
Dalam surat tersebut, meski 190 perusahaan dihentikan sementara pengoperasiannya diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk juga lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
Namun, ESDM meminta dengan segara kepada perusahaan tambang tersebut untuk segera mengajukan Permohonan Penetapan Dokumen Rencana Reklamasi.
“Sanksi Penghentian Sementara Kegiatan Penambangan secara otomatis batal, apabila Saudara telah mendapatkan surat penetapan dan menempatkan Jaminan Reklamasi sampai dengan tahun 2025,” dikutip dari surat tersebut, Rabu (24/9/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon









