Bahlil: Beli LPG 3 Kg di Sub Pangkalan Wajib Pakai KTP

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg subsidi di tingkat warung atau pengecer yang kini telah berganti status menjadi sub pangkalan harus tetap menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Diungkapkannya, hal ini untuk memastikan agar distribusi gas melon tepat sasaran kepada masyarakat yang memang berhak dan membutuhkan.
"(Pembelian LPG 3 Kg di sub pangkalan) harus (Pakai KTP) karena kalau tidak pakai KTP gimana kita bisa tau, jangan sampai satu orang tanpa KTP dia bisa beli 20 tabung," tegasnya.
Baca Juga: Heboh Warga Antre LPG 3 Kg, Bahlil Sempat 2 Kali Ditelepon Presiden
Dalam kesempatan tersebut Bahlil juga mengungkapkan bahwa nantinya sub pangkalan tersebut akan dilengkapi dengan sistem teknologi informasi (IT) yang tersambung dengan sistem milik PT Pertamina (Persero).
"Mereka ini akan kita fasilitasi dengan IT. Supaya siapa yang beli, berapa jumlahnya, berapa harganya, itu betul-betul terkontrol.Supaya niat-niat dari oknum-oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan dari para subsidi ini tidak lagi terjadi," tegas Bahlil.
Namun demikian, ia tidak menyebutkan secara lebih rinci mengenai bantuan IT tersebut. Bahlil hanya bilang, nantinya sub pangkalan tidak akan dikenakan biaya apapun untuk mendapatkan bantuan tersebut.
"Nanti bantuan IT-nya semua tidak ada biayanya. Bantuan IT-nya akan dibiayai langsung oleh Pertamina," pungkas Bahlil.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri juga menyampaikan bahwa masyarakat bisa kembali membeli elpiji subsidi 3 Kg ini di warung atau pegecer.
Ia juga menekankan bahwa para pengecer tersebut sudah otomatis berganti status menjadi sub pangkalan. Sehingga tidak lagi perlu mendaftarkan apapun di aplikasi Pertamina atau pada laman Online Single Submission (OSS) seperti yang diwajibkan untuk menjadi pangkalan resmi.
"Nah otomatis kemarin kategorinya sudah kami ubah menjadi sub pangkalan. Jadi hari ini seperti arahan Pak Menteri, sudah bisa seperti biasa, bisa membeli langsung dari pangkalan," terang Simon.
Sebagai informasi, Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga memang telah mewajibkan pembelian LPG 3 Kg menggunakan KTP Mulai 1 Juni 2024 lalu. Aturan ini diberlakukan untuk memastikan pemberian subsidi tepat sasaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 4Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







