Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Islam: Bolehkah atau Ada Batasannya?

AKURAT.CO Pergantian tahun selalu identik dengan suasana meriah. Kembang api menghiasi langit, hitung mundur menggema di berbagai tempat, dan euforia terasa di mana-mana. Namun, bagi umat Islam, momen ini kerap memunculkan satu pertanyaan penting: bagaimana sebenarnya hukum merayakan tahun baru Masehi menurut Islam?
Apakah perayaan tersebut dibolehkan, dilarang, atau justru bergantung pada cara menyikapinya? Sejumlah ulama dan lembaga keagamaan telah memberikan pandangan yang cukup beragam, namun memiliki satu benang merah yang sama: soal niat, isi, dan dampak perayaannya.
Apa Itu Tahun Baru Masehi dan Mengapa Jadi Perdebatan?
Tahun Baru Masehi adalah penanda pergantian tahun dalam kalender Gregorian yang jatuh setiap 1 Januari. Kalender ini digunakan secara global untuk urusan administrasi, pendidikan, ekonomi, hingga kehidupan sosial sehari-hari.
Dalam Islam, umat Muslim memiliki kalender Hijriah dengan 1 Muharram sebagai awal tahun. Karena itu, perayaan tahun baru Masehi tidak berasal dari tradisi ibadah Islam. Di sinilah kemudian muncul perdebatan: apakah ikut merayakannya termasuk meniru ritual agama lain, atau sekadar bagian dari kebiasaan sosial modern?
Dalam kaidah fikih, aktivitas non-ibadah dinilai berdasarkan niat, bentuk perbuatan, dan dampaknya. Artinya, hukum merayakan tahun baru Masehi tidak bisa digeneralisasi hitam-putih tanpa melihat konteksnya.
Pandangan Ulama: Tidak Haram Secara Mutlak
Pandangan moderat disampaikan oleh A Zaeini Misbaahuddin Asyuari dalam artikelnya Rayakan Tahun Baru? Hati-Hati, Ternyata Begini Hukumnya dalam Kajian Islam. Ia menegaskan bahwa secara fikih, merayakan tahun baru tidak otomatis dihukumi haram.
“Setelah menelaah berbagai literatur, dijumpai keterangan perihal kebolehan merayakan momentum tahun baru selama tidak diisi dengan kemaksiatan seperti tindakan huru-hara, balap liar, tawuran, pacaran dan lain sebagainya," ujar Zaeini dikutip dari NU Online, Rabu, 31 Desember 2025.
Menurut Zaeini, tradisi menyambut pergantian tahun masuk ke ranah adat atau kebiasaan sosial, bukan ibadah mahdhah. Karena itu, hukumnya sangat bergantung pada bagaimana perayaan tersebut dilakukan dan apa saja aktivitas yang menyertainya.
Larangan baru berlaku ketika perayaan tahun baru diisi dengan hal-hal yang jelas bertentangan dengan syariat, seperti pesta minuman keras, pergaulan bebas, tawuran, pemborosan berlebihan, atau aktivitas yang melalaikan kewajiban ibadah.
Rujukan Ulama Al-Azhar dan Fatwa Internasional
Zaeini juga merujuk pandangan Guru Besar Al-Azhar Asy-Syarif serta Mufti Agung Mesir Syekh Athiyyah Shaqr (wafat 2006 M) yang tertuang dalam kompilasi Fatawa Al-Azhar.
Dalam kitab tersebut disebutkan bahwa menikmati hidup—seperti makan, minum, dan bersenang-senang—pada dasarnya diperbolehkan selama tidak melanggar syariat, tidak merusak kehormatan, dan tidak didasarkan pada akidah yang menyimpang.
Pandangan ini memperkuat kesimpulan bahwa yang menjadi masalah bukan momen tahun barunya, melainkan cara merayakannya.
Bolehkah Mengucapkan “Selamat Tahun Baru”?
Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah soal ucapan Happy New Year. Sejumlah ulama Al-Azhar dan ahli hadis berpandangan bahwa mengucapkan selamat tahun baru Masehi diperbolehkan, selama tidak diyakini sebagai bagian dari ritual keagamaan tertentu.
Ucapan tersebut dipahami sebagai bentuk sopan santun sosial, bukan ibadah. Bahkan, momentum pergantian tahun justru dinilai tepat untuk dijadikan sarana muhasabah atau introspeksi diri, agar kehidupan ke depan menjadi lebih baik.
Imbauan PBNU: Rayakan dengan Cara yang Bermakna
Pandangan serupa juga disampaikan Ketua PBNU Bidang Keagamaan, KH Ahmad Fahrur Rozi. Ia mengajak umat Islam untuk menyikapi malam pergantian tahun secara bijak, sederhana, dan bernilai ibadah.
“Malam pergantian tahun sebaiknya diisi dengan kegiatan yang positif semisal tafakur dan berdzikir kepada Allah. Hindari kegiatan hura-hura yang tidak perlu.”
Menurut Gus Fahrur, euforia berlebihan justru berpotensi mengikis nilai spiritual. Ia juga mengingatkan bahwa Islam memiliki kalender Hijriah sebagai rujukan utama ibadah, sehingga tahun baru Masehi tidak perlu dimaknai sebagai sesuatu yang sakral.
Peringatan Soal Dampak Negatif Perayaan Berlebihan
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sidoarjo, H Maskhun, juga menekankan pentingnya menghindari sikap berlebih-lebihan. Ia mengingatkan bahwa Islam tidak melarang umatnya bergembira, namun menolak perayaan yang justru membawa mudarat.
Sejumlah dampak negatif yang sering disorot ulama dan lembaga keagamaan antara lain:
-
Lalai menjalankan shalat karena begadang tanpa tujuan jelas
-
Terjerumus ke perbuatan maksiat akibat pergaulan bebas
-
Pemborosan harta yang tidak bermanfaat
-
Gangguan ketertiban umum akibat petasan, terompet, dan kebisingan
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT secara tegas mengingatkan bahwa pemborosan adalah perbuatan yang dicintai setan, sebagaimana termaktub dalam QS. Al-Isra ayat 26–27.
Pandangan yang Lebih Ketat: Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Di sisi lain, ada pula pandangan yang lebih tegas. Ustadz Abdul Somad (UAS) menjelaskan bahwa penggunaan kalender Masehi untuk keperluan administrasi diperbolehkan. Namun, ketika sudah masuk ke ranah ritual perayaan—seperti meniup terompet atau menyalakan kembang api—hal itu dinilai tidak sesuai dengan syariat.
Menurut UAS, perayaan semacam itu kerap berujung pada pemborosan waktu, pergaulan yang tidak terjaga, dan kelalaian terhadap kewajiban agama.
Sikap Bijak Muslim dalam Menyambut Tahun Baru
Dari berbagai pandangan tersebut, terlihat bahwa Islam tidak menutup ruang bagi umatnya untuk menyambut pergantian tahun. Namun, sikap yang dianjurkan adalah tetap menjaga keseimbangan antara kehidupan sosial dan nilai-nilai keimanan.
Mengisi malam tahun baru dengan kegiatan positif, memperbanyak doa, melakukan refleksi diri, serta menjaga ketertiban umum menjadi pilihan yang lebih aman dan bernilai ibadah.
Kesimpulan: Boleh, Asal Tidak Melanggar Syariat
Hukum merayakan tahun baru Masehi menurut Islam pada dasarnya tidak haram secara mutlak. Yang menjadi penentu adalah isi dan cara perayaannya. Selama tidak diiringi kemaksiatan, tidak melalaikan kewajiban agama, serta tidak diyakini sebagai ritual keagamaan, maka perayaan tersebut masih berada dalam koridor yang dibolehkan.
Pergantian tahun seharusnya menjadi momentum memperbaiki niat, memperkuat hubungan dengan Allah SWT, dan menata hidup agar lebih bermanfaat—bukan sekadar ajang hura-hura tanpa makna.
Kalau kamu tertarik mengikuti pembahasan keislaman dan isu sosial lainnya, pantau terus update artikel terbaru di AKURAT.CO.
Baca Juga: Jelang Tahun Baru, Penyeberangan Sumatera–Jawa Kian Padat
Baca Juga: 50 Ucapan Selamat Tahun Baru 2026 Bahasa Inggris, Cocok untuk Isi Caption Instagram
FAQ
Apakah merayakan tahun baru Masehi haram dalam Islam?
Merayakan tahun baru Masehi tidak haram secara mutlak. Sejumlah ulama menjelaskan bahwa perayaan tersebut termasuk ranah adat atau kebiasaan sosial, bukan ibadah. Hukumnya menjadi terlarang jika diisi dengan kemaksiatan, pemborosan, atau melalaikan kewajiban agama.
Apa saja batasan merayakan tahun baru Masehi menurut Islam?
Batasannya terletak pada cara dan isi perayaan. Perayaan tidak boleh mengandung unsur maksiat seperti minuman keras, pergaulan bebas, tawuran, hura-hura berlebihan, atau aktivitas yang membuat lalai dari shalat dan kewajiban lainnya.
Apakah boleh mengucapkan “selamat tahun baru” bagi umat Islam?
Mengucapkan “selamat tahun baru” diperbolehkan menurut sebagian ulama, selama tidak diyakini sebagai ritual keagamaan tertentu. Ucapan tersebut dipahami sebagai bentuk etika sosial dan tidak termasuk bid’ah tercela.
Apakah merayakan tahun baru termasuk bid’ah?
Merayakan tahun baru Masehi tidak otomatis termasuk bid’ah, karena tidak diniatkan sebagai ibadah. Bid’ah baru terjadi jika perayaan tersebut diyakini sebagai bagian dari ajaran atau ritual agama.
Bagaimana pandangan ulama Al-Azhar soal tahun baru Masehi?
Ulama Al-Azhar berpandangan bahwa bersenang-senang pada momen tertentu diperbolehkan selama selaras dengan syariat, tidak mengandung maksiat, tidak merusak kehormatan, dan tidak berangkat dari akidah yang menyimpang.
Apa sikap PBNU dalam menyikapi malam pergantian tahun?
PBNU mengimbau agar malam pergantian tahun diisi dengan kegiatan positif seperti tafakur, dzikir, doa, dan kebersamaan keluarga. Umat Islam diminta menghindari hura-hura dan euforia berlebihan yang mengikis nilai spiritual.
Apakah Islam melarang umatnya bergembira saat tahun baru?
Islam tidak melarang bergembira, tetapi melarang sikap berlebih-lebihan yang membawa mudarat. Kegembiraan tetap harus dibingkai dengan nilai kesederhanaan, etika, dan tanggung jawab sosial.
Mengapa sebagian ulama melarang perayaan tahun baru Masehi?
Sebagian ulama melarang karena perayaan tahun baru sering diidentikkan dengan ritual tertentu, pemborosan, pergaulan bebas, serta potensi melalaikan ibadah. Larangan ini lebih ditujukan pada dampak negatif perayaannya, bukan semata pada pergantian tahunnya.
Apakah menggunakan kalender Masehi diperbolehkan dalam Islam?
Penggunaan kalender Masehi diperbolehkan untuk keperluan administrasi, pendidikan, dan kehidupan sosial. Namun, dalam urusan ibadah, Islam tetap menjadikan kalender Hijriah sebagai rujukan utama.
Bagaimana cara terbaik umat Islam menyambut tahun baru Masehi?
Cara terbaik adalah menjadikan pergantian tahun sebagai momen muhasabah, memperbaiki niat, memperbanyak doa, dan menghindari aktivitas sia-sia. Dengan begitu, tahun baru menjadi awal yang lebih bermakna, bukan sekadar perayaan tanpa nilai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









