Akurat

Bolehkah Orang Islam Mengucapkan Selamat Natal? Ini Penjelasan Lengkap dari Berbagai Pandangan Ulama

Idham Nur Indrajaya | 23 Desember 2025, 18:40 WIB
Bolehkah Orang Islam Mengucapkan Selamat Natal? Ini Penjelasan Lengkap dari Berbagai Pandangan Ulama

AKURAT.CO Setiap menjelang 25 Desember, satu pertanyaan klasik kembali ramai diperbincangkan di ruang publik dan media sosial: bolehkah umat Islam mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani?

Isu ini kerap memicu perdebatan karena bersinggungan langsung dengan akidah, toleransi, dan kehidupan sosial di masyarakat majemuk seperti Indonesia.

Menariknya, Al-Qur’an dan hadis tidak pernah menyebutkan secara eksplisit hukum mengucapkan selamat Natal. Tidak ada ayat atau sabda Nabi Muhammad SAW yang secara tegas menyatakan boleh atau haram. Karena itulah, persoalan ini masuk ke wilayah ijtihad, sehingga melahirkan perbedaan pandangan di kalangan ulama—baik yang melarang maupun yang membolehkan.

Lantas, bagaimana sebenarnya penjelasan lengkapnya? Artikel ini akan mengulas secara utuh berbagai pandangan ulama, sikap MUI, hingga jalan tengah yang kerap dijadikan solusi agar tetap menjaga akidah tanpa mengorbankan toleransi.


Mengapa Hukum Ucapan Selamat Natal Jadi Perdebatan?

Dalam sejarah Islam, Nabi Muhammad SAW dan para sahabat hidup berdampingan dengan pemeluk agama lain, termasuk Yahudi dan Nasrani. Namun, tidak ditemukan riwayat khusus yang menunjukkan Nabi SAW pernah mengucapkan selamat hari raya keagamaan mereka atau melarangnya secara tegas.

Karena ketiadaan dalil yang qath’i (pasti), para ulama kemudian menggunakan dalil-dalil umum (keumuman ayat dan hadis) untuk menarik kesimpulan hukum. Di sinilah perbedaan pandangan muncul.

Dalam kaidah fikih dikenal prinsip:

لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيْهِ وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ
Permasalahan yang masih diperselisihkan tidak boleh diingkari, sedangkan yang telah disepakati boleh diingkari.

Artinya, perbedaan pendapat dalam masalah ijtihadi seperti ini seharusnya disikapi dengan bijak, bukan dijadikan sumber konflik.


Pandangan Ulama yang Melarang Mengucapkan Selamat Natal

Mayoritas ulama salaf dan ulama berhaluan konservatif berpendapat bahwa mengucapkan selamat Natal hukumnya haram, meskipun kepada kerabat dekat atau dalam konteks sosial.

Alasan Utama Pelarangan

Bagi kelompok ini, ucapan selamat Natal tidak sekadar basa-basi sosial, tetapi dianggap sebagai pengakuan terhadap keyakinan teologis umat Kristiani, khususnya tentang kelahiran Nabi Isa a.s sebagai anak Tuhan.

Padahal dalam Islam, Isa a.s diyakini sebagai Nabi dan Rasul Allah, bukan Tuhan atau anak Tuhan. Selain itu, Islam juga tidak meyakini bahwa Isa a.s lahir pada 25 Desember.

Dalil yang sering dijadikan rujukan antara lain firman Allah dalam Q.S Maryam ayat 22–25 yang menggambarkan kelahiran Nabi Isa a.s di dekat pohon kurma yang berbuah matang—yang secara ilmiah terjadi di musim panas, bukan musim dingin.

Selain itu, mereka juga mengutip Q.S Al-Furqan ayat 72:

“Dan orang-orang yang tidak memberikan kesaksian palsu…”

Menurut pandangan ini, mengucapkan selamat Natal dianggap sebagai kesaksian palsu, karena membenarkan perayaan yang didasarkan pada keyakinan teologis yang tidak sesuai dengan Islam.

Hadis tentang Menyerupai Kaum Lain

Ulama yang melarang juga berpegang pada hadis Nabi SAW:

“Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari mereka.” (HR. Abu Dawud)

Ucapan selamat Natal dipandang sebagai bagian dari ritual dan simbol ibadah agama lain, sehingga dikhawatirkan termasuk dalam larangan tasyabbuh (menyerupai).

Meski demikian, kelompok ini menegaskan bahwa larangan tersebut tidak berarti memutus hubungan sosial. Umat Islam tetap dianjurkan berbuat baik, menjaga hubungan bertetangga, dan menghormati pemeluk agama lain tanpa ikut dalam perayaan atau simbol keagamaannya.


Pandangan Ulama yang Membolehkan Ucapan Selamat Natal

Di sisi lain, sejumlah ulama kontemporer dan moderat berpendapat bahwa mengucapkan selamat Natal diperbolehkan, selama tidak disertai pengakuan terhadap akidah Trinitas atau keyakinan bahwa Isa a.s adalah anak Tuhan.

Dalil Al-Qur’an tentang Perdamaian dan Kebaikan

Salah satu dalil yang sering dikutip adalah Q.S Al-Mumtahanah ayat 8:

“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama…”

Ayat ini dipahami sebagai dasar bahwa berbuat baik kepada non-Muslim yang hidup damai, termasuk melalui ucapan selamat hari raya, adalah hal yang dibolehkan.

Selain itu, mereka juga mengaitkan dengan pernyataan Nabi Isa a.s dalam Q.S Maryam ayat 33:

“Dan keselamatan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari kelahiranku…”

Ucapan “selamat” dipandang sebagai doa keselamatan, bukan pembenaran akidah.

Contoh dari Sikap Nabi dan Sahabat

Ulama yang membolehkan juga mengutip hadis tentang Nabi SAW yang menjenguk anak Yahudi yang sakit (HR. Bukhari). Menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani, hadis ini menunjukkan bolehnya berbuat baik dan menjalin hubungan sosial dengan non-Muslim.

Tokoh-tokoh ulama yang membolehkan antara lain Syekh Yusuf Al-Qaradawi, Syekh Ali Jum’ah, Syekh Abdullah bin Bayyah, serta lembaga seperti Majelis Fatwa Eropa dan Mesir. Mereka menilai ucapan selamat Natal sebagai bentuk al-birr (kebajikan), bukan ibadah.


Sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI)

MUI menegaskan prinsip penting bahwa umat Islam tidak boleh mencampuradukkan akidah dan ibadah dengan agama lain. Hal ini sejalan dengan Q.S Al-Kafirun ayat 6:

“Untukmu agamamu, dan untukkulah agamaku.”

MUI tidak secara eksplisit mewajibkan atau mengharamkan ucapan selamat Natal, tetapi menekankan bahwa toleransi tidak harus diwujudkan dengan ikut serta dalam ekspresi keagamaan agama lain.


Jalan Tengah: Tetap Toleran Tanpa Mengorbankan Akidah

Sejumlah akademisi dan tokoh menawarkan solusi moderat sebagai jalan tengah. Salah satunya disampaikan oleh Aziz al-Bantany, yang mencontohkan ucapan bernuansa sosial, bukan teologis.

Misalnya:

  • “Selamat merayakan Natal bagi yang merayakan.”

  • “Semoga damai, kebahagiaan, dan kesehatan senantiasa menyertai.”

Ucapan semacam ini dinilai aman secara akidah, karena tidak mengandung pengakuan keyakinan agama lain, tetapi tetap menjaga hubungan sosial dan nilai kebhinekaan.


Kesimpulan: Boleh atau Tidak, Kembali pada Keyakinan dan Sikap Bijak

Dari berbagai penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ulama memang berbeda pendapat tentang hukum mengucapkan selamat Natal. Ada yang melarang karena alasan akidah, ada pula yang membolehkan atas dasar muamalah dan kebaikan sosial.

Karena ini adalah persoalan ijtihadi, umat Islam diberi keleluasaan untuk memilih pendapat yang paling menenangkan hati dan keyakinannya, tanpa menyalahkan pihak lain. Yang terpenting, perbedaan ini tidak dijadikan alasan untuk saling mencela atau memecah persatuan.

Kalau kamu tertarik memahami isu-isu keislaman kontemporer lainnya dengan sudut pandang yang utuh dan berimbang, pantau terus artikel terbaru di AKURAT.CO.

Baca Juga: Long Weekend Natal 2025 Jadi 4 Hari, Ini Jadwal Cuti Bersama dan Libur Lengkapnya

Baca Juga: 3 Aplikasi Cek Kemacetan Jalan yang Wajib Dipakai Saat Libur Natal dan Tahun Baru

FAQ: Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam

1. Apakah orang Islam boleh mengucapkan selamat Natal?

Dalam Islam, tidak ada ayat Al-Qur’an atau hadis yang secara tegas menyebutkan boleh atau haramnya mengucapkan selamat Natal. Karena itu, hukum masalah ini masuk ranah ijtihad dan menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian melarang, sementara sebagian lainnya membolehkan dengan syarat tertentu.


2. Mengapa ulama berbeda pendapat soal ucapan selamat Natal?

Perbedaan pendapat muncul karena tidak adanya dalil yang bersifat pasti (qath’i). Ulama yang melarang dan yang membolehkan sama-sama menggunakan dalil umum dari Al-Qur’an dan hadis, namun dengan penafsiran yang berbeda sesuai pendekatan fikih dan konteks sosial masing-masing.


3. Apa alasan ulama yang mengharamkan mengucapkan selamat Natal?

Ulama yang melarang menilai bahwa ucapan selamat Natal berpotensi mengandung pengakuan terhadap keyakinan teologis umat Kristiani, terutama terkait konsep ketuhanan Nabi Isa a.s. Selain itu, mereka berpegang pada larangan menyerupai ritual atau simbol ibadah agama lain.


4. Apa dasar ulama yang membolehkan ucapan selamat Natal?

Ulama yang membolehkan berlandaskan pada ayat Al-Qur’an yang menganjurkan berbuat baik dan berlaku adil kepada non-Muslim yang hidup damai. Ucapan selamat Natal dipandang sebagai bentuk kebaikan sosial, bukan pengakuan akidah, selama tidak meyakini Isa a.s sebagai anak Tuhan.


5. Apakah mengucapkan selamat Natal bisa merusak akidah Islam?

Menurut ulama yang membolehkan, ucapan selamat Natal tidak merusak akidah selama niatnya murni sebagai bentuk sopan santun dan hubungan sosial, serta tidak disertai keyakinan teologis agama lain. Namun, ulama yang melarang menilai sebaliknya, sehingga kembali pada keyakinan masing-masing.


6. Bagaimana sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait ucapan selamat Natal?

MUI menegaskan bahwa umat Islam tidak boleh mencampuradukkan akidah dan ibadah dengan agama lain. Toleransi tetap dijunjung tinggi, namun tidak harus diwujudkan dengan ikut dalam ekspresi keagamaan, termasuk ucapan selamat Natal secara langsung.


7. Apakah ada cara aman mengucapkan selamat tanpa melanggar akidah?

Ada pendapat jalan tengah yang membolehkan ucapan bersifat umum dan sosial, seperti mendoakan kedamaian, kesehatan, dan kebahagiaan bagi mereka yang merayakan Natal, tanpa menyebut atau mengafirmasi keyakinan teologis tertentu.


8. Apakah umat Islam berdosa jika memilih tidak mengucapkan selamat Natal?

Tidak. Umat Islam yang memilih tidak mengucapkan selamat Natal tidak berdosa, selama tetap menghormati umat non-Muslim dan tidak mengganggu pelaksanaan ibadah mereka. Sikap saling menghargai adalah inti toleransi dalam Islam.


9. Apakah perbedaan pendapat ini boleh diperdebatkan secara keras?

Tidak dianjurkan. Dalam kaidah fikih, permasalahan ijtihadi tidak boleh dijadikan alasan untuk saling menyalahkan atau memecah persatuan. Perbedaan pendapat seharusnya disikapi dengan bijak dan saling menghormati.


10. Apa kesimpulan paling bijak soal mengucapkan selamat Natal?

Kesimpulan paling bijak adalah memahami bahwa hukum mengucapkan selamat Natal merupakan masalah ijtihad. Umat Islam bebas memilih pendapat yang diyakini paling benar, dengan tetap menjaga akidah, toleransi, dan kerukunan hidup beragama.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.