Akurat

Bagaimana Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan? Berikut Pengertian, Tata Cara, dan Pelaksanaannya

Sultan Tanjung | 6 April 2024, 12:15 WIB
Bagaimana Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan? Berikut Pengertian, Tata Cara, dan Pelaksanaannya

AKURAT.CO Fidyah adalah ibadah yang berkaitan dengan harta, sehingga disyaratkan niat dalam pelaksanaannya seperti zakat dan kafarat.

Secara bahasa, fidyah berarti tebusan.

Menurut istilah syariat, fidyah adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.

Fidyah berkaitan dengan ibadah puasa Ramadhan dan memiliki beberapa kategori orang yang wajib membayar fidyah.

Kategori Orang yang Wajib Membayar Fidyah

  1. Orang Tua Renta: Kakek atau nenek tua renta yang tidak sanggup lagi menjalankan puasa, tidak terkena tuntutan berpuasa. Kewajibannya diganti dengan membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Batasan tidak mampu di sini adalah sekiranya dengan dipaksakan berpuasa menimbulkan kepayahan (masyaqqah) yang memperbolehkan tayamum. Orang dalam jenis kategori ini juga tidak terkena kewajiban mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan.
  2. Orang Sakit Parah: Orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan ia tidak sanggup berpuasa, tidak terkena tuntutan kewajiban puasa Ramadhan. Sebagai gantinya, ia wajib membayar fidyah. Batasan tidak mampu berpuasa bagi orang sakit parah adalah sekiranya mengalami kepayahan apabila ia berpuasa, sesuai standar masyaqqah dalam bab tayamum. Orang dalam kategori ini hanya wajib membayar fidyah, tidak ada kewajiban puasa, baik ada’ (dalam bulan Ramadhan) maupun qadha’ (di luar Ramadhan).
  3. Wanita Hamil atau Menyusui: Ibu hamil atau wanita yang tengah menyusui, diperbolehkan meninggalkan puasa bila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak/janin yang dikandungnya. Di kemudian hari, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan, baik karena khawatir keselamatan dirinya atau anaknya.

Tata Cara Membayar Fidyah

  1. Membayar Fidyah dengan Beras:
    • Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 675 gram atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
    • Menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum.
  2. Fidyah dengan Uang:
    • Fidyah juga dapat diberikan dalam bentuk uang.

Penutup

Fidyah adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh orang yang tidak mampu menjalankan puasa. 

Dengan membayar fidyah, kita dapat menggantikan puasa yang ditinggalkan dan tetap memenuhi kewajiban agama kita.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.