Akurat Logo

Golkar: Hak Angket Tidak Relevan Menindaklanjuti Putusan MA Soal Ijazah Gibran

Putri Dinda Permata Sari | 2 November 2026, 22:53 WIB
Golkar: Hak Angket Tidak Relevan Menindaklanjuti Putusan MA Soal Ijazah Gibran
Waketum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyebut mekanisme pemberhentian presiden atau wapres telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. - Foto: Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari

AKURAT.CO Partai Golkar menilai penggunaan hak angket maupun hak interpelasi DPR tidak relevan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi terkait polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Apabila pertemuan pimpinan partai politik nantinya menyepakati adanya tindak lanjut politik melalui DPR, maka mekanisme yang dapat ditempuh berkaitan dengan proses pemberhentian presiden atau wakil presiden, sebagaimana diatur dalam konstitusi.

"Kalau kemudian putusannya ditindaklanjuti, menurut saya, tindak lanjutnya itu cuma satu ya, itu sudah masuk ke Pasal 7A, 7B, 7C. Tidak ada lagi, apa lagi yang mau dilakukan di DPR ini," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Doli berpandangan bahwa proses tersebut tidak bisa dilakukan melalui pembentukan panitia khusus (pansus), hak angket, maupun hak interpelasi.

Sebab, jika persoalan itu dibawa lebih jauh, pembahasannya sudah menyangkut mekanisme pemberhentian Gibran dari kursi Wakil Presiden RI.

Baca Juga: Suket Gibran Dinyatakan Tidak Sah oleh MA, PKS: Pansus Harus Segera Dibentuk

"Saya menganggap tidak relevan adanya hak angket, hak interpelasi, atau bentuk pansus. Untuk apa? Karena kalau misalnya ditindaklanjuti, itu kan artinya sudah bicara tentang soal pemberhentian," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR itu.

Doli menyebut mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Prosesnya dapat dimulai melalui hak menyatakan pendapat DPR, kemudian melibatkan Mahkamah Konstitusi hingga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

DPR sendiri harus memenuhi ketentuan konstitusional dalam mengajukan proses tersebut. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, sebagaimana diatur dalam konstitusi, pendapat DPR selanjutnya diuji oleh MK.

Jika MK membenarkan pendapat DPR, proses kemudian dikembalikan kepada DPR untuk diteruskan ke MPR. Namun, keputusan akhir tetap melalui tahapan dan persyaratan yang telah ditentukan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.