Suket Gibran Dinyatakan Tidak Sah oleh MA, PKS: Pansus Harus Segera Dibentuk

AKURAT.CO Politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto, mendesak DPR segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Ijazah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Desakan itu muncul setelah MA melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 mengabulkan kasasi penggugat dan menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak sah serta batal demi hukum.
Mulyanto menilai, putusan tersebut perlu ditindaklanjuti DPR guna memberikan kepastian hukum mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut keabsahan dokumen pendidikan, tetapi juga berkaitan dengan integritas proses demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
"Putusan MA harus dihormati. Ini menyangkut dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan Wakil Presiden. Negara tidak boleh membiarkan persoalan hukum seperti ini menggantung tanpa kejelasan," kata Mulyanto dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Mantan anggota DPR RI periode 2019-2025 itu mengatakan, putusan MA harus menjadi dasar bagi DPR untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai dokumen pendidikan yang digunakan dalam pencalonan Gibran.
Ia juga mengaitkan putusan tersebut dengan proses persidangan sebelumnya di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Logika masyarakat sederhana, kalau MK tidak menemukan ijazah SMA atau yang setara dan sekarang MA menyatakan bahwa suket penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah, maka artinya persyaratan pencalonan Wapres Gibran yang lalu tidak sah," ujarnya.
Atas dasar itu, Mulyanto meminta DPR segera merealisasikan pembentukan Pansus Ijazah atau yang disebutnya sebagai Pansus Ijazahgate.
Menurut dia, langkah tersebut diperlukan agar polemik persyaratan pendidikan Gibran tidak terus berlarut-larut.
"Jadi pansus ijazahgate ini perlu segera dibentuk dan bersidang. Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut," pungkasnya.
Baca Juga: Gerindra Minta Publik Tak Gegabah Simpulkan Dampak Putusan MA terhadap Jabatan Gibran
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 5Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 6Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 7Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 8Moto3 GP Malaysia: Hiroshi Aoyama Puji Kecerdikan Veda Ega Pratama Taklukkan Suhu Lintasan Sepang
- 9Harga Cabai Berangsur Turun Awal November
- 10Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia








