Akurat Logo

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK Berpotensi Menggerus Legitimasi Politik Wapres

Wahyu SK | 7 Oktober 2026, 16:06 WIB
Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK Berpotensi Menggerus Legitimasi Politik Wapres
Mahkamah Konstitusi memutuskan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam sidang yang digelar Selasa (6/10/2026) malam. - Foto: Akurat.co/Okto Rizki Alpino

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka dinilai dapat membawa konsekuensi politik lebih luas terhadap legitimasi politik Wakil Presiden RI.

Pengamat politik, Iqbal Themi, mengatakan, putusan MK tidak mengubah kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden RI. Namun, legalitas jabatan dan legitimasi politik merupakan dua hal yang berbeda.

"Secara hukum, posisi Gibran sebagai wakil presiden tidak berubah. Tetapi dalam politik, legalitas formal tidak selalu identik dengan legitimasi politik," ujarnya, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Menurut Iqbal, putusan MK kali ini memiliki bobot politik karena Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setingkat SMA.

"Bagaimana pun, putusan MK ini tentu dalam tafsir opini publik memiliki bobot politik yang kuat. Apalagi jika ditarik ke belakang, proses pencalonan Gibran sejak awal juga tidak lepas dari kontroversi, terutama setelah Putusan MK Nomor 90 yang membuka jalan Gibran maju sebagai calon wakil presiden meski belum berusia 40 tahun. Dan sekarang, ditambah keraguan mengenai pemenuhan syarat pendidikannya," terangnya.

Baca Juga: Gibran Merespons Putusan MK Terkait Perkara Syarat Ijazah SMA

Rentetan peristiwa tersebut berpotensi semakin memperlemah legitimasi politik Gibran saat ini, bahkan memengaruhi perjalanan politiknya ke depan.

"Akumulasi polemik ini bisa terus menggelinding dan berpotensi semakin liar, sehingga semakin menggerus legitimasi politik, terutama kepercayaan publik terhadap Gibran sebagai wapres saat ini. Termasuk jika ia kembali maju pada Pilpres 2029 mendatang," jelas Iqbal, yang juga Direktur SCL Taktika Konsultan.

Diketahui, pada sidang yang digelar Selasa (6/10/2026) malam, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pemohon Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Karenanya, Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK