Biar Akuntabel, PDIP Dukung Usulan KPK Soal Pelaporan Dana Pendidikan Politik

AKURAT.CO PDIP mendukung usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong parpol melaporkan penggunaan dana pendidikan politik yang bersumber dari pemerintah.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mengatakan, gagasan tersebut sejalan dengan pentingnya penguatan fungsi pendidikan politik dalam tubuh partai sebagai bagian dari pelembagaan demokrasi.
"Ya, itu sejalan. Bahkan disertasi saya itu telah mengungkapkan tentang pentingnya pendidikan politik, kaderisasi, sebagai bagian dari fungsi strategis dalam pelembagaan partai," ujarnya, di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Sabtu (18/4/2026).
Menurut Hasto, pendidikan politik bukan sekadar program tambahan, melainkan fungsi utama partai politik dalam menyiapkan kader dan calon pemimpin bangsa.
"Pendidikan politik merupakan fungsi pokok partai yang harus dijalankan sebagai tanggung jawab partai dalam melakukan rekrutmen dan mempersiapkan calon-calon pemimpin," katanya.
Baca Juga: PDIP Dorong Percepatan Pembahasan RUU Pemilu, Penting untuk Kualitas Demokrasi
Ia menilai usulan KPK perlu ditindaklanjuti secara konkret agar implementasinya berjalan efektif dan akuntabel.
"Sehingga dengan usulan dari KPK itu harus dijabarkan," ujarnya.
Hasto menambahkan, penguatan pendidikan politik juga penting untuk memastikan kualitas kepemimpinan di berbagai sektor strategis nasional.
"Mempersiapkan calon-calon pemimpin di dalam seluruh aspek kehidupan strategis bangsa dan negara," ucapnya.
Sebelumnya, KPK merekomendasikan agar parpol wajib melaporkan kegiatan pendidikan politik yang didanai APBN. Rekomendasi ini disampaikan KPK usai melakukan kajian tata kelola parpol.
Baca Juga: PDIP Yakin Prabowo Bisa Lanjutkan Arah Politik Luar Negeri Soekarno
Dalam kajian tersebut ditemukan bahwa belum ada peta jalan pelaksanaan pendidikan politik, standar sistem kaderisasi terintegrasi, dan belum adanya sistem pelaporan keuangan partai politik serta tidak jelasnya lembaga pengawasan dalam Undang-Undang Parpol.
"Tidak jelasnya Lembaga Pengawasan dalam UU Partai Politik," tulis laporan tahunan KPK.
Oleh karena itu, KPK mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, Komisi II DPR dan Badan Legislatif DPR untuk menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan oleh parpol yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah dalam Pasal 34 UU Nomor 2 Tahun 2011.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








