Anggaran MBG Diloloskan DPR, Mengapa PDIP Telat Menanduk?

AKURAT.CO Polemik anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut bersumber dari alokasi pendidikan memunculkan pertanyaan publik. Sorotan mengarah pada sikap PDIP yang baru bersuara setelah Undang-Undang APBN 2026 disahkan DPR.
Pakar politik sekaligus Founder Literasi Politik Indonesia, Ujang Komarudin, menilai, respons PDIP terbilang terlambat.
“Kalau memang tidak sepakat, mestinya disampaikan sejak awal, sebelum RAPBN diketok palu. Jangan setelah disahkan baru bersuara,” ujar Ujang saat dihubungi Akurat.co, Kamis (26/2/2026).
Dalam UU APBN 2026, khususnya Pasal 22, pendanaan MBG tercantum dalam kerangka belanja operasional pendidikan. Artinya, ketentuan tersebut telah melalui proses pembahasan dan persetujuan DPR.
Ujang menilai, kritik PDIP saat ini dapat dibaca sebagai langkah politik untuk menjaga jarak dari polemik anggaran yang berkembang.
“Kesannya seperti ingin membangun pencitraan dan mencari simpati publik. Padahal secara fakta, PDIP juga ikut mengesahkan RAPBN 2026 tersebut,” katanya.
Menurutnya, sikap tersebut berpotensi dimaknai sebagai strategi agar tidak terseret dalam kontroversi penggunaan anggaran pendidikan.
Strategi Cerdas APBN
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai, polemik terkait irisan anggaran Program MBG dengan pos pendidikan tidak perlu dibesar-besarkan.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi kebijakan fiskal pemerintah dalam mengoptimalkan APBN.
Menurutnya, ketika pemerintah memutuskan untuk memperluas cakupan dan memperkuat penerima manfaat MBG, maka penyesuaian skema anggaran menjadi hal yang wajar.
Baca Juga: CSR Ramadan Jakpro Bagikan Ribuan Paket Sembako Murah untuk Warga Jakarta
Ia menyebut pendekatan ini sebagai kebijakan lintas sektor atau cross cutting budget policy.
“Sebagai strategi penganggaran, keputusan itu sah dan rasional. Justru patut diapresiasi sebagai langkah cerdas, bukan dipolitisasi seolah-olah terjadi salah alokasi,” ujar Misbakhun dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Ia menambahkan, pelaksanaan MBG pada 2026 berjalan lancar dan telah menjangkau berbagai daerah.
Di sisi lain, anggaran pendidikan disebutnya tetap meningkat setiap tahun, sejalan dengan amanat konstitusi yang menetapkan alokasi minimal 20 persen dari total belanja negara.
Karena nilai APBN terus bertumbuh, lanjut Misbakhun, nominal anggaran pendidikan pun otomatis ikut naik.
Ia menilai tidak tepat jika strategi penganggaran MBG kemudian dipertentangkan dengan kebutuhan pembangunan sektor pendidikan.
“Tidak benar jika dikatakan pembangunan pendidikan terabaikan. Pemerintah tidak pernah memangkas anggaran infrastruktur pendidikan,” tegasnya.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Herman Deru Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Alex Noerdin secara Kedinasan
PDIP: MBG Ambil Porsi Anggaran Pendidikan
Sementara itu, DPP PDIP menegaskan bahwa klarifikasi perlu disampaikan guna meluruskan informasi yang beredar terkait sumber pendanaan MBG.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, mengatakan banyak kader di daerah hingga masyarakat mempertanyakan narasi yang berkembang, terutama setelah sejumlah pejabat menyebut dana MBG berasal dari efisiensi anggaran, bukan dari pos pendidikan.
“Kawan-kawan kami memahami bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun adalah mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang harus dialokasikan murni untuk pendidikan,” ujar Esti dalam konferensi pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Ia memaparkan, berdasarkan lampiran resmi APBN dalam bentuk Peraturan Presiden, terdapat alokasi sebesar Rp223,5 triliun dari total anggaran pendidikan yang digunakan untuk program MBG.
“Itu tertuang resmi dalam buku lampiran APBN. Kami merasa perlu menjelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui data yang sebenarnya,” tegasnya.
Polemik ini pun memunculkan perdebatan publik terkait definisi belanja pendidikan dan batasan penggunaan anggaran mandatory spending 20 persen di tengah kebutuhan pembiayaan program prioritas pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










