Akurat

Sidang Paripurna DPD RI Soroti Reforma Agraria, Mitigasi Bencana hingga Dampak UU Cipta Kerja

Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto | 11 Februari 2026, 23:51 WIB
Sidang Paripurna DPD RI Soroti Reforma Agraria, Mitigasi Bencana hingga Dampak UU Cipta Kerja

AKURAT.CO Sidang Paripurna ke-7 DPD RI Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 menyoroti sejumlah isu strategis, mulai dari persoalan agraria, mitigasi bencana, pelestarian bahasa daerah, hingga dampak implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, yang memimpin jalannya sidang menegaskan komitmen DPD dalam memastikan pelaksanaan undang-undang benar-benar berpihak kepada daerah dan masyarakat.

“DPD RI secara konsisten mengawal pelaksanaan otonomi daerah sejak UU Nomor 23 Tahun 2014. Sepanjang satu dekade pengawasan, salah satu solusi untuk memperkuat otonomi daerah adalah melalui perubahan UU Pemerintahan Daerah, yang saat ini telah masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2026,” ujar Sultan saat membuka sidang di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Sorotan Reforma Agraria

Wakil Ketua Komite I DPD RI Carel Simon Petrus Suebu melaporkan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Pengawasan tersebut menitikberatkan pada pelaksanaan reforma agraria, kepastian hukum hak atas tanah, serta konflik pertanahan di daerah.

“Regulasi saat ini belum sepenuhnya mendukung pengakuan hak atas tanah masyarakat adat. Hal ini menimbulkan tumpang tindih hak serta sengketa pertanahan yang berlarut-larut,” ujar Carel.

Mitigasi Bencana dan Perubahan Iklim

Dari Komite II, Wakil Ketua Angelius Wake Kako menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Ia menekankan pentingnya penguatan sistem mitigasi, koordinasi pusat-daerah, serta optimalisasi peran pemerintah daerah dalam menghadapi bencana yang kian kompleks akibat perubahan iklim.

Baca Juga: Sidang Paripurna DPD RI Soroti Reforma Agraria, Mitigasi Bencana hingga Dampak UU Cipta Kerja

“Implementasi regulasi ini memerlukan harmonisasi dan penguatan strategi agar manfaatnya dirasakan lebih optimal oleh masyarakat, pelaku usaha, maupun pemerintah daerah,” kata Angelius.

Pelestarian Bahasa Daerah

Sementara itu, Wakil Ketua Komite III Erni Daryanti memaparkan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, khususnya terkait perlindungan dan pengembangan bahasa daerah.

Ia menilai penguatan regulasi dan dukungan anggaran menjadi kunci menjaga keberlanjutan bahasa daerah sebagai identitas bangsa.

Erni juga mendorong pemerintah memprioritaskan pendidikan di wilayah terdampak bencana, termasuk daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

Evaluasi UU Cipta Kerja

Di sektor ekonomi, Wakil Ketua Komite IV Novita Anakotta melaporkan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Fokus pengawasan mencakup dampak terhadap iklim investasi, perlindungan tenaga kerja, dan keberpihakan kepada pelaku usaha di daerah.

“DPD RI mendorong penguatan dukungan fiskal dan sistem pengawasan pelaksanaan UU Cipta Kerja di daerah melalui standar penerapan yang seragam, pemantauan dan evaluasi berkala, serta peningkatan transparansi,” ujar Novita.

RUU Pemerintahan Aceh dan Akuntabilitas Publik

Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Abdul Kholik turut menyampaikan laporan penyusunan RUU Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Perubahan ini diarahkan untuk memperkuat kekhususan dan kewenangan Aceh dalam kerangka NKRI,” jelasnya.

Sementara itu, Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI melaporkan hasil pengawasan atas tindak lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2025 BPK RI, khususnya terkait indikasi kerugian negara.

Baca Juga: Habiburokhman Minta Penegak Hukum Berlaku Adil dalam Kasus Ayah Bunuh Terduga Pelaku Kekerasan Seksual

“DPD RI menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta percepatan penyelesaian tindak lanjut temuan BPK demi menjaga kepercayaan publik,” kata Anggota DPD RI asal Kalimantan Timur, Yulianus Henock Sumual.

Adapun alat kelengkapan yang tidak mengambil keputusan dalam sidang kali ini adalah Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT), Badan Kehormatan (BK), Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP), dan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD).

Dengan berakhirnya Sidang Paripurna ke-7 tersebut, DPD RI resmi menutup Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.