Prabowo Diusulkan Dua Periode, Dasco: Tergantung Kepuasan Masyarakat

AKURAT.CO Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi munculnya usulan agar Presiden Prabowo Subianto menjabat dua periode. Menurutnya, wacana tersebut merupakan bentuk harapan masyarakat yang masih harus dilihat perkembangannya ke depan.
"Ya itu kan namanya harapan dari masyarakat. Ya kita lihat nanti bagaimana," kata Dasco kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Dia menegaskan dalam dinamika politik, keberlanjutan kepemimpinan sangat ditentukan oleh keberhasilan program pemerintah pada periode pertama. Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan akan menjadi faktor penting, dalam menentukan arah politik selanjutnya.
Baca Juga: Seruan ‘Prabowo Dua Periode’ Menggema di HUT ke-18 Partai Gerindra
"Karena memang mengenai politik, itu keberhasilan dari program yang dijalankan pada periode pertama tentunya berpengaruh apakah kemudian nanti kita lihat tingkat kepuasan masyarakat terhadap program tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyampaikan ajakan agar Presiden Prabowo Subianto memimpin Indonesia selama dua periode.
Baca Juga: Prabowo Hadiri Syukuran HUT ke-18 Partai Gerindra di Kertanegara
Dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Partai Gerindra, dia memberikan arahan sekaligus sambutan di hadapan ratusan kader yang juga merupakan Anggota Fraksi Partai Gerindra di DPR. Dia pun mengajak seluruh kader menyuarakan dukungan terhadap Presiden Prabowo untuk menjabat dua periode.
"Kalau saya mengatakan Gerindra jawabannya menang, Prabowo jawabannya Presiden, Presiden jawabannya dua periode," kata Muzani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Seruan itu langsung disambut serempak oleh para kader yang hadir mengikuti aba-aba dari Muzani. "Gerindra! (Menang!), Prabowo! (Presiden!), Presiden! (Dua periode!)," seru seluruh kader.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








