Akurat

Komisi II DPR Bakal Perkuat Ambang Batas Parlemen dalam RUU Pemilu

Siti Nur Azzura | 30 Januari 2026, 16:21 WIB
Komisi II DPR Bakal Perkuat Ambang Batas Parlemen dalam RUU Pemilu

 

AKURAT.CO Komisi II DPR mendorong penguatan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, untuk memperkuat institusionalisasi partai politik sekaligus mewujudkan pemerintahan yang efektif.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa parliamentary threshold merupakan sebuah keniscayaan dalam sistem demokrasi perwakilan. Hal itu disampaikannya saat menanggapi usulan penghapusan ambang batas parlemen yang saat ini berlaku.

Menurutnya, partai politik yang sehat adalah partai yang terlembaga, memiliki basis pemilih yang jelas, serta ditopang oleh ideologi dan struktur organisasi yang kuat. Salah satu cara untuk mendorong penguatan kelembagaan partai politik tersebut adalah melalui penerapan ambang batas parlemen.

Baca Juga: Gerindra Belum Ambil Sikap Soal Usulan Penurunan Ambang Batas Parlemen

"Dengan adanya parliamentary threshold, partai-partai politik didorong untuk membenahi dan memperkuat struktur organisasinya agar mampu memperoleh dukungan suara yang signifikan dalam setiap pemilu," ujar Rifqinizamy dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).

selain mendorong institusionalisasi partai politik, ambang batas parlemen juga dibutuhkan untuk menjamin efektivitas pemerintahan. Menurutnya, terlalu banyak partai politik di parlemen berpotensi melahirkan mekanisme checks and balances yang tidak sehat, dan justru menghambat proses pengambilan keputusan pemerintahan.

Rifqinizamy mengakui, penerapan parliamentary threshold memiliki konsekuensi, salah satunya adalah tidak seluruh suara pemilih dapat dikonversi menjadi kursi di parlemen apabila partai politik yang dipilih tidak mencapai ambang batas. Namun, dia menilai hal tersebut merupakan bagian dari proses pendewasaan demokrasi perwakilan di Indonesia.

"Itu merupakan konsekuensi dari keinginan kita untuk mematangkan demokrasi perwakilan di parlemen," tegas politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.

Dia menyatakan bahwa ambang batas parlemen mutlak diperlukan, dan bahkan perlu dipertimbangkan untuk dinaikkan dari ketentuan saat ini sebesar 4 persen. Angka ideal parliamentary threshold berada pada kisaran 5 hingga 7 persen.

Baca Juga: Bagaimana Sistem Ambang Batas Parlemen Memengaruhi Hasil Pemilu? Berikut Penjelasannya

Pengaturan tersebut tidak hanya dapat diterapkan di tingkat nasional, tetapi juga dapat dieksersaiskan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Dengan demikian, penyederhanaan sistem kepartaian dapat terjadi secara alamiah.

"Dengan sistem dan mekanisme tersebut, partai politik kembali didorong untuk menjadi terinstitusionalisasi, pemerintahan menjadi lebih efektif, dan penyederhanaan partai politik akan terjadi secara alamiah," jelasnya.

Rifqinizamy juga mengungkapkan bahwa besaran parliamentary threshold menjadi salah satu daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR RI. 

Dia mengingatkan, adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kewenangan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan ambang batas parlemen serta district magnitude.

"Karena itu, Komisi II DPR RI akan mensimulasikan dan mengeksersaiskan berbagai opsi parliamentary threshold tersebut dalam pembahasan RUU Pemilu," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.