Dukung Pilkada Langsung, PDIP Imbau Pakai Sistem E-Voting agar Biaya Lebih Rendah

AKURAT.CO PDI Perjuangan (PDIP) secara tegas menyatakan sikap untuk mempertahankan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung oleh rakyat.
Ini menjadi salah satu poin krusial dalam Rekomendasi Eksternal Rakernas I PDIP yang dibacakan oleh Ketua DPD PDIP Provinsi Aceh, Jamaluddin Idham. Dia menegaskan, hak kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpin di daerah tidak boleh diganggu gugat demi menjaga legitimasi pemerintahan.
"Rakernas I Partai menegaskan pentingnya menjaga hak kedaulatan Rakyat untuk menentukan pemimpinnya melalui pelaksanaan pilkada secara langsung guna memperkuat legitimasi dan kepastian masa jabatan yang bersifat tetap lima tahun," ujar Jamaluddin, di Beach City International Stadium (BCIS), Jakarta, Senin (12/1/2026).
Baca Juga: PDIP Pilih Jalur Konstitusional Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD
Sebagai solusi atas tingginya biaya politik, PDI Perjuangan merekomendasikan adanya transformasi sistem pemungutan suara dan penguatan integritas penyelenggara. PDIP mendorong penerapan teknologi, untuk efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas demokrasi.
"Rakernas I Partai mendorong pelaksanaan pilkada yang berbiaya rendah antara lain menerapkan e-voting, penegakan hukum bagi pelanggaran pemilu seperti money politic, serta mencegah pembiayaan rekomendasi calon atau mahar politik," lanjutnya.
Selain isu pembiayaan, poin rekomendasi tersebut juga menekankan pentingnya pembatasan biaya kampanye serta profesionalitas penyelenggara pemilu. Menurutnya, sistem pilkada yang bersih akan melahirkan pemimpin yang benar-benar berdedikasi bagi kesejahteraan rakyat, bukan bagi penyokong modal.
"Setiap tahapan Pilkada harus memastikan kedaulatan ada di tangan Rakyat, bukan pada kekuatan kapital. Dengan penegakan hukum yang tegas terhadap politik uang, kita menjaga marwah demokrasi kita," tutup Jamaluddin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








