Apa Itu Prolegnas 2025? Ketahui Pengertian dan Tujuannya

AKURAT.CO Program Legislasi Nasional (Prolegnas) adalah rencana strategis penyusunan undang-undang di Indonesia.
Prolegnas 2025 memuat daftar rancangan undang-undang (RUU) yang menjadi prioritas untuk dibahas dan disahkan dalam periode tersebut. Prolegnas ini disusun untuk mencapai tujuan negara dalam kurun waktu 2025-2029.
Sehubungan dengan itu, berikut pengertian dan RUU prioritas Prolegnas 2025.
Pengertian Prolegnas 2025
Prolegnas 2025 merupakan program legislasi nasional yang mencakup daftar RUU prioritas untuk tahun 2025.
Program ini merupakan bagian dari Prolegnas RUU Tahun 2025–2029 secara keseluruhan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui 176 RUU untuk Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan 41 RUU untuk Prolegnas Prioritas 2025 dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.
Pada mulanya, terdapat 299 RUU yang dipertimbangkan untuk masuk prolegnas lima tahunan.
RUU tersebut terdiri dari 150 RUU usulan komisi fraksi-fraksi, anggota DPR, masyarakat, maupun aspirasi hasil kunjungan ke daerah.
Baca Juga: Apakah BSU 2025 Cair Lagi di Bulan September? Cek Ini Info Terbarunya!
Tujuan Utama Prolegnas 2025
Prolegnas 2025 memiliki beberapa tujuan utama yang berfokus pada penyusunan undang-undang untuk mencapai sasaran negara.
1. Mencapai Target Pembangunan Nasional
Prolegnas 2025 disusun untuk mencapai tujuan negara dalam kurun waktu 2025-2029. Ini menunjukkan bahwa program legislasi ini selaras dengan rencana pembangunan jangka menengah dan panjang Indonesia.
2. Mendorong Produktivitas Legislasi
Salah satu tujuannya adalah mendorong Badan Legislasi (Baleg) untuk lebih produktif dalam menghasilkan undang-undang yang berpihak kepada rakyat. Ini menekankan pentingnya kualitas dan relevansi undang-undang yang dihasilkan.
3. Penguatan Supremasi Hukum
Reformasi hukum Indonesia pada tahun 2025 memiliki prioritas utama dalam penguatan supremasi hukum. Prolegnas 2025 diharapkan dapat menghasilkan undang-undang yang mendukung penegakan hukum yang adil dan berintegritas.
4. Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan
Prolegnas berfungsi sebagai instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang secara terencana, terpadu, dan sistematis. Hal ini bertujuan untuk menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi antara peraturan perundang-undangan yang ada, serta mengisi kekosongan hukum.
5. Penyusunan Berdasarkan Skala Prioritas
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyusun Prolegnas jangka menengah dan tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tahunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2025-2029. Ini memastikan bahwa RUU yang paling mendesak dan relevan akan diproses terlebih dahulu.
Itulah pengertian dan beberapa tujuan Prolegnas 2025 yang memuat daftar RUU yang menjadi prioritas untuk dibahas dalam periode tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









