Presiden Prabowo Pastikan Tunjangan DPR Dicabut, Kunker Luar Negeri Dihentikan

AKURAT.CO Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memastikan sejumlah kebijakan DPR yang menuai kritik publik resmi dicabut.
Langkah ini disepakati bersama pimpinan DPR dan partai politik setelah gelombang unjuk rasa besar-besaran dalam beberapa hari terakhir.
“Mulai 1 September 2025, pimpinan DPR dan partai-partai politik telah memutuskan untuk mencabut beberapa kebijakan, termasuk besaran tunjangan anggota DPR serta moratorium kunjungan kerja ke luar negeri,” tegas Prabowo dalam pernyataannya di Istana, Minggu (31/8/2025).
Prabowo menegaskan, anggota DPR harus lebih peka terhadap keresahan rakyat. Aspirasi murni masyarakat harus dihormati dan ditindaklanjuti.
“Kami ingin anggota DPR selalu berpihak kepada rakyat. Karena itu, kebijakan yang mencederai rasa keadilan publik tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Selain itu, Prabowo meminta seluruh kementerian dan lembaga membuka ruang dialog dengan kelompok masyarakat, mahasiswa, dan tokoh kritis. Menurutnya, kritik dan koreksi publik adalah bagian penting dari demokrasi.
Baca Juga: Demokrasi Bisa Mati Jika Polri Gagal Humanis
Rencana kenaikan tunjangan anggota DPR RI menjadi salah satu pemicu utama demonstrasi besar-besaran yang berlangsung di Jakarta dan sejumlah daerah dalam sepekan terakhir.
Kebijakan tersebut dinilai publik tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi rakyat yang masih menghadapi tingginya biaya hidup.
Sejumlah elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, buruh, hingga pengemudi ojek online, turun ke jalan untuk menolak kebijakan tersebut.
Massa menilai kenaikan tunjangan hanya akan menambah jarak antara wakil rakyat dengan masyarakat yang mereka wakili.
Gelombang protes semakin meluas setelah insiden tragis yang menimpa seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan (21), yang tewas dalam aksi demonstrasi di Jakarta akibat terlindas kendaraan taktis Brimob.
Peristiwa ini menyulut duka mendalam sekaligus kemarahan publik, sehingga menambah tekanan terhadap pemerintah dan DPR.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 4Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







