Jokowi Respons Abolisi Tom Lembong: Pasti Sudah Melalui Hitungan Politik dan Hukum

AKURAT.CO Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya angkat suara soal langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong.
Meski enggan berkomentar panjang, Jokowi memastikan keputusan itu tak diambil sembarangan.
“Saya yakin keputusan tersebut telah melalui kalkulasi yang matang, baik secara hukum, politik, maupun perubahan sosial yang berkembang,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di Solo, Jumat (1/8/2025).
Ia menegaskan, hak memberi abolisi merupakan prerogatif Presiden yang dijamin oleh konstitusi.
“Itu hak istimewa Presiden yang diberikan oleh UUD 1945. Semua tentu punya dasar pertimbangan yang utuh,” tambahnya.
Meski demikian, Jokowi memilih untuk tidak ikut campur lebih jauh soal keputusan politik penggantinya itu.
“Silakan tanya langsung ke Presiden Prabowo. Saya yakin keputusan itu tak berdiri sendiri. Semua sisi, baik politik maupun hukum, pasti telah diperhitungkan,” katanya.
Baca Juga: Abolisi Tom Lembong dan Kepemimpinan Presiden Prabowo yang Mengutamakan Persatuan
Menariknya, Jokowi mengungkapkan bahwa isu abolisi tidak pernah dibahas secara pribadi antara dirinya dengan Prabowo, termasuk saat pertemuan keduanya yang berlangsung baru-baru ini di Solo.
Dalam kunjungan tersebut, Prabowo hadir di kediaman pribadi Jokowi menjelang penutupan Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Keduanya kemudian menikmati makan malam di warung Bakmi Mbah Citro, namun, menurut Jokowi, topik abolisi sama sekali tidak disinggung.
“Enggak ada. Saat itu kami cuma bicara soal PSI,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengajukan dua keputusan strategis kepada DPR RI, yakni pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang terjerat kasus suap PAW DPR, dan abolisi terhadap Tom Lembong yang didakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa seluruh fraksi di DPR telah menyetujui permintaan Presiden tersebut dalam rapat konsultasi pemerintah dan parlemen yang digelar pada Kamis malam (31/7/2025).
“DPR telah menyampaikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 untuk pemberian abolisi kepada Tom Lembong,” kata Dasco.
Kini, keputusan tinggal menunggu diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) sebagai pengesahan akhir.
Baca Juga: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: Langkah Rekonsiliasi Demi Stabilitas Politik
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK









