Siti Zuhro: Pilkada Lewat DPRD Bisa Kurangi Konflik dan Hemat Biaya

AKURAT.CO Peneliti utama bidang politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro, menyebut, pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki sejumlah kelebihan yang patut dipertimbangkan.
Menurutnya, sistem pemilihan langsung oleh rakyat selama ini belum sepenuhnya mencerminkan idealisme demokrasi partisipatif.
“Demokrasi langsung memang bagus secara teori, tetapi dalam praktiknya tetap partai politik yang menentukan. Jadi seolah-olah rakyat berpartisipasi, padahal partai tetap yang punya kuasa,” kata Siti Zuhro saat ditemui di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Ia juga menyoroti banyaknya distorsi dalam proses pemilihan langsung, mulai dari pelanggaran hingga praktik politik uang yang menghalalkan segala cara untuk menang.
“Banyak pelanggaran, praktik curang, dan biaya politik yang sangat mahal. Kalau lewat DPRD, konflik bisa ditekan, biaya pun bisa dikurangi secara signifikan,” jelasnya.
Namun, Siti menegaskan, jika skema Pilkada melalui DPRD hendak diberlakukan, perlu ada catatan-catatan penting agar tidak disamaratakan di semua daerah.
Baca Juga: DPR Setujui Amnesti 1.116 Terpidana, Termasuk Hasto Kristiyanto
Menurutnya, pemilihan langsung masih layak dilakukan di daerah-daerah yang telah memiliki kapasitas ekonomi dan pendidikan yang memadai.
“Jakarta misalnya, mumpuni untuk pemilihan langsung. Tapi daerah-daerah dengan fiskal rendah, ekonomi lemah, dan kualitas pendidikan yang rendah, sebaiknya pakai mekanisme perwakilan lewat DPRD. Itu jauh lebih realistis dan menghindarkan kita dari praktik demokrasi yang menistakan,” tegasnya.
Siti juga mengajak untuk melihat kondisi objektif bangsa saat ini, baik dari sisi anggaran maupun kualitas sumber daya manusia.
"Kalau mayoritas masyarakatnya masih lulusan SD atau SMP, lalu disuruh memilih pemimpin dengan informasi politik yang minim, itu bukan partisipasi yang berkualitas,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menegaskan bahwa konstitusi memberi ruang bagi pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
Menurut Tito, Pasal 18B Ayat 4 UUD 1945 hanya menyebut bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa mensyaratkan model pemilihan langsung.
“Demokratis itu tidak berarti harus langsung. DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang juga dipilih melalui pemilu, sehingga pemilihan kepala daerah oleh DPRD sah secara konstitusional,” ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Baca Juga: KPK Tahan Dua Mantan Petinggi Pertamina dalam Kasus Korupsi Pengadaan LNG
Wacana pengembalian Pilkada melalui DPRD kini kembali menguat dan sedang menjadi bahan kajian sejumlah partai politik, seperti Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










