Ganjar: Hasto dan Tim Penasihat Hukum Masih Pertimbangkan Upaya Banding

AKURAT.CO Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo, menanggapi putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dalam perkara suap terkait kasus Harun Masiku.
Menurutnya, proses peradilan sudah berjalan terbuka dan dapat diikuti publik. Dia menyebut, tidak semua tuduhan terhadap Hasto terbukti secara hukum.
"Prosesnya sudah dilakukan semua dan kami semua mengikuti sidangnya, bahwa yang dituduhkan itu tidak (semua) terbukti. Jadi saya kira hakim bijaksana," ujar Ganjar, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Baca Juga: Tidak Terbukti Rintangi Penyidikan, Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Terkait langkah hukum lanjutan, Hasto dan tim kuasa hukumnya masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.
"Setelah diputuskan, saya kira sekarang Mas Hasto dan tim penasihat hukum sedang memikirkan apakah akan menggunakan haknya melakukan upaya hukum (banding) karena masih ada dua tahapan," tutur dia.
"Yang pasti mereka masih perbincangkan antara penasehat hukum dan Mas Hasto untuk melakukan upaya (banding) atau menerima (hukuman), kita kasih kesempatan mereka untuk mencerna lagi," tambah Ganjar.
Mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode itu juga menegaskan, partainya tetap memberikan dukungan penuh kepada Hasto.
Baca Juga: Mahfud MD Harap Hasto Dapat Vonis yang Adil
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Hasto Kristiyanto karena terbukti turut serta melakukan tindak pidana suap secara bersama-sama. Namun, Hasto dibebaskan dari dakwaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice.
Hakim menyatakan Hasto telah terbukti bersalah menurut hukum, lantaran melakukan tindak pidana suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan pidana denda Rp250 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








