Pengamat: Putusan MK Akhiri Pemilu Setengah-Setengah, Perkuat Otonomi Daerah

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai 2029 mendapat sambutan positif dari sejumlah kalangan.
Salah satunya dari Direktur Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti, yang menilai keputusan tersebut sebagai langkah korektif penting dalam sistem demokrasi Indonesia.
"Putusan ini mengakhiri sistem pemilu yang serba tanggung. Pemilu nasional selama ini mencakup legislatif pusat dan daerah, sedangkan pemilu lokal hanya memilih eksekutif tanpa legislatif. Ini kontradiktif dan membingungkan," ujar Ray dalam keterangannya, Jumat (27/6/2025).
Ia menilai, pemisahan ini membuka peluang bagi pemilu nasional dan lokal dijalankan secara lebih fokus.
"Dengan pemilu yang terpisah, kandidat dapat membangun citra politiknya secara lebih kontekstual, sesuai dengan isu-isu lokal maupun nasional yang relevan," jelasnya.
Ray menekankan bahwa selama ini isu lokal kerap tertutup oleh dominasi isu nasional, terutama Pilpres.
Baca Juga: Indonesia Dinilai Punya Potensi Jadi Hub Rantai Pasok EV Global
Dalam format pemilu serentak yang lama, masyarakat cenderung hanya memperhatikan kandidat presiden, sementara calon kepala daerah dan anggota DPRD kurang mendapat sorotan.
“Format serentak yang lama menenggelamkan isu-isu lokal. Semua terpusat pada Pilpres. Isu daerah hanya jadi tempelan. Dengan sistem baru, isu lokal bisa mandiri dan jadi pusat perhatian,” tambahnya.
Lebih jauh, ia menyebut bahwa keputusan MK ini selaras dengan semangat memperkuat otonomi daerah.
Pemisahan pemilu membuat posisi pemerintah daerah semakin independen dari pusat, sejalan dengan prinsip desentralisasi yang diatur dalam Undang-Undang Otonomi Daerah.
“Putusan ini mempertegas bahwa Pemda bukan sekadar perpanjangan tangan pemerintah pusat, tapi entitas mandiri dengan kewenangan sendiri. Ini penting di tengah tren sentralisasi yang belakangan muncul,” ujarnya.
Terkait dampak politik, Ray memperkirakan konfigurasi nasional tak akan mengalami banyak perubahan.
Namun di level lokal, dinamika akan jauh lebih dipengaruhi oleh figur calon kepala daerah ketimbang partai.
“Perolehan suara parpol di pemilu legislatif lokal sangat bergantung pada popularitas calon kepala daerah. Meski begitu, kinerja presiden juga bisa berdampak pada elektabilitas partai dan kandidat daerah dari partai penguasa,” pungkasnya.
Baca Juga: PIK2 Dipuji Kepala Bapanas: Bersih, Tertata, dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 8Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 9Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia
- 10Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII









