Akurat

Ahmad Heryawan Resmi Jabat Ketua BAM DPR Gantikan Netty Prasetiyani

Ahada Ramadhana | 25 Juni 2025, 22:50 WIB
Ahmad Heryawan Resmi Jabat Ketua BAM DPR Gantikan Netty Prasetiyani

AKURAT.CO Ahmad Heryawan (Aher) resmi ditetapkan sebagai Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menggantikan Netty Prasetiyani Heryawan.

Penetapan dilakukan dalam rapat penggantian dan penetapan pimpinan BAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustofa.

Ia membacakan keputusan pimpinan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menetapkan pergantian Ketua BAM melalui surat bernomor 293/eksternal FPKS/DPR RI/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025.

"Ketua BAM DPR RI dari Fraksi PKS yang semula dijabat Saudari Netty Prasetiyani digantikan oleh Saudara Ahmad Heryawan," ujar Saan.

Dalam rapat tersebut, peserta menyatakan persetujuan secara aklamasi. Saan juga membacakan susunan lengkap pimpinan BAM DPR RI terbaru:

  • Ketua: Ahmad Heryawan

  • Wakil Ketua: Adian Napitupulu

  • Wakil Ketua: Agun Gunanjar Sudarsa

  • Wakil Ketua: Taufiq Abdullah

  • Wakil Ketua: Cellica Nurrachadiana

Baca Juga: Muzani: Prabowo Konsisten Junjung Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Saan turut mengucapkan selamat kepada Aher atas penunjukan tersebut, sekaligus menyampaikan apresiasi kepada Netty Prasetiyani atas dedikasinya selama menjabat.

"Terima kasih kepada Ibu Netty yang telah banyak berkontribusi menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat lewat BAM DPR RI," katanya.

Ia berharap Aher dapat melanjutkan kinerja positif BAM sekaligus membuka ruang lebih luas bagi publik.

“Ketua BAM yang baru harus mampu memperkuat peran BAM dalam menyerap dan memperjuangkan kepentingan masyarakat dari seluruh penjuru Indonesia, baik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung,” ujar Saan.

Aher sebelumnya menjabat Wakil Ketua Komisi I DPR RI, dan dikenal aktif dalam isu-isu strategis, termasuk diplomasi dan pertahanan.

Penugasan ini sekaligus menandai regenerasi kepemimpinan dalam tubuh Fraksi PKS di alat kelengkapan dewan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.