Cabut Empat Izin Tambang, Presiden Prabowo Dapat Apresiasi Publik: Bukti Komitmen Jaga Raja Ampat

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan sebagai bukti komitmen pemerintah menjaga kelestarian alam sekaligus merespons keresahan publik terhadap aktivitas tambang yang dinilai merusak lingkungan.
Direktur Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah tepat dan cepat untuk meredam keresahan masyarakat, aktivis lingkungan, hingga anggota parlemen yang sejak awal menolak keberadaan tambang di kawasan konservasi tersebut.
“Langkah Presiden ini sangat tepat. Ini adalah bentuk respons langsung atas meningkatnya desakan publik yang menolak eksploitasi tambang di wilayah geopark Raja Ampat,” ujar Iwan dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).
Iwan menegaskan bahwa gerakan masyarakat sipil, akademisi, LSM, dan parlemen kini membuahkan hasil.
Dengan pencabutan IUP tersebut, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam melindungi kekayaan hayati Raja Ampat, yang merupakan salah satu pusat keanekaragaman hayati laut terbesar di dunia.
Baca Juga: Empat Izin Tambang Dicabut, Harapan Baru Lindungi Raja Ampat dari Ancaman
“Kita semua tahu, selama beberapa waktu terakhir, desakan dari berbagai elemen masyarakat terus menguat. Ini adalah jawaban nyata dari pemerintah bahwa suara rakyat didengar,” tegasnya.
Tak hanya mendukung langkah pencabutan izin, Iwan juga meminta agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan di kawasan strategis tersebut, termasuk menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum.
“Jika ada perusahaan yang terbukti melanggar izin atau merusak lingkungan, maka siapapun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa empat perusahaan yang izinnya telah dicabut adalah PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.
Pencabutan dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menemukan indikasi kuat pelanggaran lingkungan di wilayah geopark Raja Ampat.
“Keempat perusahaan ini beroperasi di kawasan geopark yang memiliki nilai ekologis dan pariwisata yang tinggi. Karena itu, izinnya kami cabut berdasarkan temuan KLHK,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta.
Baca Juga: Izin Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut, Ini Penjelasan Komisi XII DPR
Pencabutan ini sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran tidak akan mentolerir pelanggaran hukum dan perusakan lingkungan, khususnya di kawasan-kawasan konservasi strategis seperti Raja Ampat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










