Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, Tunggu Putusan MK Terkait Sengketa Pilkada

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi, pelantikan kepala daerah tidak akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.
Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat putusan terkait sengketa hasil Pilkada 2024.
“Kami mendapatkan kabar dari Mahkamah Konstitusi bahwa mereka akan memutuskan lebih cepat perkara sengketa Pilkada, baik yang dapat dilanjutkan maupun yang tidak. Keputusan itu kemungkinan dibacakan pada 4 atau 5 Februari 2025,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Dasco menjelaskan, dengan adanya putusan MK yang dipercepat, lebih baik menunggu hasil akhir sengketa Pilkada sebelum melantik kepala daerah secara serentak.
Baca Juga: Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Disambut Positif, Kemenko PMK Fokus Perkuat SDM
"Kami bersama pemerintah dan KPU mempertimbangkan untuk menunggu hasil keputusan MK terlebih dahulu agar pelantikan dapat dilakukan sekaligus, tanpa harus menunggu kepala daerah yang masih menghadapi sengketa,” jelasnya.
DPR, KPU, dan pemerintah akan segera menjadwalkan ulang pelantikan kepala daerah, yang dipastikan tetap dilaksanakan pada bulan Februari 2025.
“Saat ini pemerintah dan KPU sedang menghitung waktu yang tepat untuk pelantikan setelah putusan MK keluar pada 4 atau 5 Februari. Namun, yang pasti, pelantikan tetap akan berlangsung dalam bulan Februari,” tegasnya.
Setelah keputusan MK diumumkan, DPR akan menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah, KPU, dan Bawaslu untuk menentukan jadwal pelantikan yang baru.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, juga menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK batal dilakukan pada 6 Februari 2025.
Baca Juga: Wamenaker Soroti PHK di Industri Media: Pesangon Jangan Dicicil
“Pelantikan 6 Februari dibatalkan karena akan digabungkan dengan kepala daerah yang terkena dismissal di MK. Kami akan menggelar pelantikan yang lebih besar secepat mungkin,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Menurut Tito, perubahan jadwal ini sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto, yang meminta agar pelantikan dilakukan lebih efisien dengan menggabungkan kepala daerah yang tidak bersengketa dan yang telah lolos dismissal MK.
“Presiden berprinsip, kalau jaraknya tidak terlalu jauh, lebih efisien jika pelantikan dilakukan sekaligus, baik untuk kepala daerah nonsengketa maupun yang sudah melalui dismissal di MK,” ujarnya.
Dengan keputusan ini, pelantikan kepala daerah di seluruh Indonesia akan dilakukan dalam satu waktu yang lebih efektif, setelah semua proses hukum di MK selesai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









