Akurat

Pemerintah Siap Revisi UU Pemilu Terkait Presidential Threshold

Ahada Ramadhana | 18 Januari 2025, 18:05 WIB
Pemerintah Siap Revisi UU Pemilu Terkait Presidential Threshold

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemerintah akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20 persen dalam Pemilu.

“Pemerintah menghormati putusan MK. Sebagai tindak lanjut, Pasal 222 dalam UU Pemilu terkait presidential threshold akan direvisi,” ujar Yusril kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/1/2025).

Yusril menekankan, proses revisi akan mengikuti lima panduan konstitusional yang ditetapkan MK dalam rangka menjaga prinsip rekayasa konstitusi (constitutional engineering) yang berkeadilan.

Pertama, semua partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis, Badan Bank Tanah Siapkan 11 Titik Lokasi untuk SPPG

Kedua, pengusulan pasangan calon tidak boleh lagi didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah nasional.

Ketiga, penggabungan partai politik untuk mengusulkan calon tetap diperbolehkan, tetapi tidak boleh menyebabkan dominasi yang membatasi jumlah pasangan calon atau pilihan bagi pemilih.

Keempat, partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dikenai sanksi larangan mengikuti pemilu pada periode berikutnya.

Kelima, perumusan perubahan UU Pemilu harus melibatkan semua pihak yang berkepentingan, termasuk partai politik nonparlemen, dengan menjunjung tinggi prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

“Pemerintah akan menjadikan lima panduan ini sebagai pedoman dalam menyusun amendemen Pasal 222 dan penambahan aturan baru terkait Pilpres,” jelas Yusril.

Baca Juga: Cekatan, Wapres Gibran Klarifikasi Sebelum Isu Tak Mau Salaman dengan Warga Merebak

Langkah ini, lanjut Yusril, bertujuan untuk memperluas partisipasi politik, memperkuat demokrasi, dan memastikan setiap warga negara memiliki pilihan yang beragam dalam menentukan pemimpin nasional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.