Ambang Batas Dihapus, PDIP Tak Lagi Punya Ekslusifitas dalam Pengusungan Capres

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold disinyalir turut melemahkan ekslusifitas PDI Perjuangan sebagai partai terbesar di parlemen.
Pengamat politik Citra Institute, Efriza, mengatakan adanya penghapusan ambang batas tersebut akan menjadikan PDIP setara dengan partai-partai yang tidak lolos parlemen bahkan partai yang baru berdiri.
Sebab, semuanya memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengusung kader terbaiknya sebagai calon presiden di Pilpres 2029 mendatang.
Sehingga, hal ini membuat PDIP tak lagi terlihat sebagai partai terbesar karena tak punya ekslusifitas dalam pemenuhan syarat pengusungan capres dan cawapres.
Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, DPR Bakal Kaji Jumlah Ideal Capres Cawapres di 2029
"Jika benar-benar memberikan kesempatan kepada seluruh partai politik maupun partai baru maka yang terjadi adalah PDIP tidak bisa dianggap lagi sebagai partai besar, partai peraih suara rakyat terbanyak," kata Efriza kepada wartawan di Jakarta, Minggu (5/1/2025).
Oleh karana itu, Efriza meyakini bahwa PDIP akan berupaya keras untuk tidak menelan mentah-mentah putusan MK tersebut. PDIP melalui DPR, akan berupaya membuat norma-norma baru tanpa melemahkan ekslusifitasnya sebagai partai pemilik suara terbesar.
"PDIP akan mengedepankan kepentingan partainya dengan juga ingin adanya pengaturan yang lebih mengdepankan membangun koalisi, dan adanya pembedaan antara partai besar, partai kecil, dan partai baru," ucapnya.
Untuk mencapai itu, maka sikap PDIP tidak akan sepenuh hati berperan sebagai oposisi. Sebab PDIP harus memiliki hubungan baik dengan partai-partai lain agar kepentingannya bisa tercapai.
"Artinya, ditenggarai semangat PDIP tidak akan berbeda jauh dengan partai pemerintah. PDIP tidak akan kukuh sebagai oposisi yang berbeda dengan koalisi pemerintah," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








