Akurat

Partai Buruh Sambut Baik Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Atikah Umiyani | 2 Januari 2025, 19:45 WIB
Partai Buruh Sambut Baik Putusan MK Hapus Presidential Threshold

AKURAT.CO Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

Menurutnya, keputusan ini menjadi langkah maju bagi demokrasi di Indonesia dengan memberikan kedaulatan yang lebih besar kepada rakyat dalam menentukan pemimpin.

“Kami berterima kasih kepada MK. Demokrasi kini lebih sehat. Kedaulatan benar-benar kembali kepada rakyat,” ujar Said dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Said menyatakan, penghapusan ambang batas ini memberikan peluang besar bagi partai-partai yang belum berhasil menembus parlemen untuk ikut mengajukan calon presiden.

Baca Juga: MK Hapus Presidential Threshold, Partai Politik Bebas Usung Capres-Cawapres

Hal ini, katanya, juga memberikan keuntungan strategis bagi partai politik, termasuk Partai Buruh.

“Bagi partai-partai non-parlemen, ini seperti darah segar. Menurut berbagai survei, partai yang mengajukan calon presiden sendiri akan mendapat dorongan suara yang signifikan,” jelas Said.

Menanggapi peluang tersebut, Said memastikan Partai Buruh siap mengambil langkah konkret. Salah satunya adalah menggelar kongres pada 2026 untuk menentukan calon presiden yang akan diusung.

“Kami sudah percaya diri. Kongres 2026 nanti akan menjadi momen penting untuk memutuskan siapa calon presiden yang akan kami dukung. Bisa dari internal, bisa juga kandidat dari luar,” tegasnya.

Said menambahkan, keputusan MK ini tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga membuka ruang bagi berbagai elemen masyarakat untuk bersaing secara adil dalam pemilu.

Baca Juga: MK Hapus Ambang Batas 20 Persen Pencalonan Presiden, Natalius Pigai: Terima Kasih Pak Prabowo

"Ini adalah langkah besar untuk mengembalikan hak rakyat dalam memilih pemimpin yang benar-benar mewakili mereka,” pungkasnya.  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.