Daripada Labrak KPK, Megawati Sebaiknya Hadapi Persoalan Hukum Hasto Kristiyanto

AKURAT.CO Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, disarankan untuk tidak melabrak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai Hasto Kristiyanto ditetapkan jadi tersangka terkait kasus suap Harun Masiku.
Pengamat Politik yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, mengatakan alangkah lebih baik jika Megawati mengikuti prosedur hukum terhadap kasus yang menimpa Sekretaris Jenderal partainya tersebut.
"Sebaiknya, menurut saya Ibu Megawati sebagai Ketum PDIP dan tokoh bangsa tetap mengikuti prosedur dan jalur hukum yang ada," kata Iwan kepada Akurat.co, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, hal ini agar masyarakat tidak dipertontonkan soal konflik politik antar elite partai terus menerus.
Baca Juga: Benarkah Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Merupakan Proses Hukum Dibalut Rekayasa Politik?
"Ibu Mega sebaiknya membentuk tim hukum dan mengutus pengacara terbaik untuk menghadapi masalah hukum ini. Supaya masyarakat juga teredukasi dengan baik. Bukan akrobat dan konflik politik melulu yang ditonjolkan," tegasnya.
Dia mengatakan, tugas KPK sekarang adalah meyakinkan kepada publik bahwa proses penetapan tersangka Hasto ini murni merupakan proses hukum, bukan karena ada unsur politik.
Pembuktiannya adalah, dengan melakukan penegakkan hukum yang tak tebang pilih dan tak terkesan karena pesanan orang atau kekuatan politik tertentu. Sehingga, masyarakat juga tidak curiga dan melihatnya ada unsur politik.
Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri ikut buka suara soal kasus Harun Masiku yang menyeret nama Hasto Kristiyanto. Presiden ke-5 RI ini menyatakan siap untuk turun tangan jika Hasto dijadikan tersangka oleh KPK.
"Kalau dia (Hasto) ditangkap, saya hitung, apa namanya, si itu siapa namanya, Harun Masiku. Itu tahun 2019, coba ayo ahli hukum berani, hitung berapa semuanya yang ditahan," kata Mega dalam acara peluncuran buku Todung Mulya Lubis, di Jakarta Pusat, Kamis (12/12/204).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









