Akurat

DPR Kaji Usulan Jeda Dua Tahun antara Pemilu Nasional dan Daerah

Paskalis Rubedanto | 10 Desember 2024, 17:18 WIB
DPR Kaji Usulan Jeda Dua Tahun antara Pemilu Nasional dan Daerah

AKURAT.CO Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah mengkaji usulan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait pemisahan Pemilu nasional dan daerah dengan jeda waktu dua tahun.

Usulan tersebut dibahas dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) perkara 135/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 terhadap UUD NRI 1945.

Dalam sidang tersebut, Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, yang bertindak sebagai kuasa hukum DPR, menyatakan bahwa usulan tersebut memerlukan kajian mendalam dan komprehensif.

Menurutnya, ide-ide baru seperti ini dapat menjadi masukan penting dalam merumuskan undang-undang yang lebih aspiratif.

“Usulan ini penting bagi DPR dan pemerintah untuk merumuskan UU Pemilu yang tidak berubah-ubah setiap lima tahun. Namun, perlu kajian lebih lanjut untuk memastikan efektivitasnya,” kata Rudianto, Selasa (10/12/2024).

Baca Juga: Kemendagri: Hasil Pilkada 2024 Tetap Legitimate Meski Partisipasi Pemilih Rendah

Kritik Perludem terhadap Pemilu Serentak

Perludem menilai bahwa Pemilu serentak dengan lima kotak suara, seperti yang dilaksanakan pada 2019 dan 2024, menimbulkan sejumlah masalah, di antaranya:

1. Melemahkan pelembagaan partai politik.
2. Menghambat penyederhanaan sistem kepartaian.
3. Menurunkan kualitas demokrasi.

Perludem berargumen bahwa partai politik tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan rekrutmen dan kaderisasi yang maksimal karena harus mempersiapkan kandidat di tiga level pemilu secara bersamaan.

Hal ini cenderung membuat pencalonan legislatif didominasi oleh figur populer atau kandidat dengan dukungan finansial besar.

Menanggapi dalil tersebut, DPR RI menyatakan bahwa argumentasi Perludem masih bersifat spekulatif dan belum didukung data kuantitatif maupun kualitatif yang menunjukkan korelasi langsung antara keserentakan Pemilu dengan penurunan kualitas kaderisasi partai.

Rudianto menegaskan bahwa proses kaderisasi partai adalah tanggung jawab internal yang tidak sepenuhnya bergantung pada siklus Pemilu.

Baca Juga: Prabowo Pastikan Setiap Rupiah Anggaran Negara Tepat Sasaran untuk Rakyat

Bahkan, Pemilu serentak dianggap sebagai momentum bagi partai untuk menunjukkan kapasitas kadernya di tingkat nasional dan lokal.

“Pemilu serentak justru dapat mendorong partai politik lebih profesional dalam menyusun daftar caleg, dengan mempertimbangkan integritas, kompetensi, dan loyalitas calon terhadap ideologi partai,” tegas Rudianto.

DPR RI menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 sebelum memutuskan format baru, termasuk jeda waktu dua tahun antara Pemilu nasional dan daerah.

“Kami menerima semua masukan, termasuk dari Perludem, untuk membahas efektivitas lima kotak suara, kesiapan penyelenggara, dan kemungkinan pemisahan Pemilu Presiden dengan Pilkada,” ujar Rudianto.

Pembahasan ini juga dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI bersama Perludem pada 30 Oktober 2024.

Baca Juga: Kemendagri: Hasil Pilkada 2024 Tetap Legitimate Meski Partisipasi Pemilih Rendah

Perludem mengajukan pengujian materiil atas Pasal dalam UU Pemilu yang mengatur keserentakan Pemilu nasional dan daerah.

Mereka mendalilkan bahwa ketentuan ini melanggar asas Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945.

Pemohon juga meminta MK memprioritaskan pemeriksaan perkara ini untuk memberikan kepastian sistem Pemilu di masa mendatang.

“Kami berharap evaluasi ini dapat memberikan solusi terbaik untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia,” pungkas Rudianto.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.