PDIP Dukung Yulius Setiarto Soal Pernyataan Partai Cokelat, Kecam Langkah MKD DPR

AKURAT.CO DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan dukungan penuh kepada Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto, yang lantang menyuarakan dugaan ketidaknetralan institusi Polri dalam Pilkada Serentak 2024.
PDIP mengecam Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang justru memberikan sanksi kepada Yulius, alih-alih mendalami substansi pernyataannya terkait isu yang disebut “Partai Cokelat” (Parcok).
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menilai, langkah MKD DPR RI memberikan sanksi teguran kepada Yulius sebagai bentuk ketidakadilan.
Menurutnya, Yulius seharusnya mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugas pengawasan sebagai anggota DPR.
Baca Juga: Pemerintah Segera Bentuk Federasi Tenis Meja Nasional yang Baru, Menpora Ingin Menhum Jadi Ketua
"Kami mendukung penuh Saudara Yulius untuk terus menyuarakan kebenaran. Setiap anggota DPR memiliki kebebasan berpendapat dan dilindungi hak imunitas. Namun, langkah MKD ini menunjukkan bagaimana hegemoni kekuasaan bekerja," ujar Hasto dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024).
Hasto menegaskan bahwa partainya siap memberikan advokasi kepada Yulius, bahkan meminta agar sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik ini dibuka untuk publik.
"Kami akan memberikan advokasi, dan jika perlu, sidang harus dibuat transparan agar masyarakat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi," tegasnya.
#Sebelumnya, MKD DPR menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran kepada Yulius Setiarto dalam sidang etik terkait pernyataannya yang menyinggung dugaan intervensi Polri di Pilkada Serentak 2024.
Yulius sempat mengunggah pernyataan di akun TikTok pribadinya (@yuliussetiarto), menyebut adanya dugaan institusi Polri menggalang dukungan untuk memenangkan calon-calon yang didukung figur tertentu yang disebut sebagai “Partai Cokelat.”
Baca Juga: Salah Besar Prinsip ‘Kakak Harus Ngalah dengan Adik’
Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan bahwa pernyataan Yulius mengandung unsur berita bohong dan telah dilaporkan ke MKD oleh berbagai pihak.
“Pak Yulius ada yang melaporkan tentang tuduhannya terkait keterlibatan Polri di Pilkada 2024. Laporannya sudah masuk, lebih dari satu,” ungkap Nazaruddin kepada wartawan, Senin (2/12/2024).
Menanggapi laporan tersebut, Yulius membantah dirinya melanggar kode etik. Ia menegaskan bahwa sebagai anggota DPR, dirinya menjalankan fungsi pengawasan, termasuk mempertanyakan netralitas Polri dalam Pilkada.
“Saya hanya menjalankan fungsi pengawasan. Apa yang saya sampaikan bertujuan untuk memastikan Pilkada berjalan bersih dan netral,” ujar Yulius.
Yulius juga menegaskan bahwa tindakannya sesuai dengan amanat undang-undang yang memberikan anggota DPR hak berbicara dan menyampaikan pendapat tanpa ancaman sanksi, selama dilakukan dalam rangka menjalankan tugas dan kewajibannya.
PDIP pun meminta MKD DPR bersikap adil dan objektif dalam memutuskan perkara ini.
Baca Juga: Final BWF: Viktor Axelsen Mundur karena Cedera Kaki, Posisinya Digantikan Li Shi Feng
"Semua anggota DPR berhak bersuara tanpa ancaman sanksi selama itu dalam koridor menjalankan tugas. Kami mengecam langkah yang cenderung membungkam suara anggota DPR," pungkas Hasto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









