Bawaslu Tegaskan Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu Ada di Tangan KPU

AKURAT.CO Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, menegaskan bahwa kewenangan penanganan pelanggaran administrasi Pemilu berada sepenuhnya di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bawaslu hanya bertugas memberikan rekomendasi, sementara tindak lanjut atau eksekusi atas rekomendasi tersebut menjadi tanggung jawab KPU.
"Kalau di Undang-Undang Pemilihan, yang namanya penanganan pelanggaran administrasi itu, eksekusinya adanya di KPU, bukan di Bawaslu," ujar Lolly dalam keterangannya, Rabu (4/12/2024).
Lolly menjelaskan, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu bersifat non-eksekutorial. Tindak lanjut atas rekomendasi tersebut sepenuhnya bergantung pada penilaian dan kewenangan KPU.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Pj Wali Kota Pekanbaru Dijebloskan ke Sel Tahanan KPK
"Rekomendasi itu sepenuhnya eksekutorialnya ada di KPU. Karena dari kacamata KPU, bisa jadi semuanya sudah clear. Apakah ada konsekuensinya ketika itu tidak dilakukan? Ya, memang undang-undang kita tidak ada pidananya," imbuhnya.
Bawaslu mencatat terdapat 26 kasus pelanggaran administrasi yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU. Hal ini memicu sorotan dari publik terkait transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanganan pelanggaran administrasi Pemilu.
Meski demikian, Lolly menegaskan, mekanisme ini sesuai dengan aturan yang berlaku. "Dalam konteks pelanggaran administrasi, eksekusi sepenuhnya berada di ranah KPU, bukan Bawaslu," katanya.
Dengan kewenangan yang dimiliki, KPU diharapkan dapat lebih optimal dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu demi menjaga integritas dan kredibilitas Pemilu.
Baca Juga: PKB Kritik Candaan Gus Miftah yang Olok Pedagang Es: Bertentangan dengan Karakter Prabowo
Pernyataan Lolly ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap proses penanganan pelanggaran administrasi Pemilu, yang dianggap krusial untuk menciptakan Pemilu yang jujur dan adil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










