Bawaslu Minta Perlindungan Polisi Selama Pemungutan Suara Pilkada 2024

AKURAT.CO Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, meminta kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada jajarannya selama menjalankan tugas pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024.
"Biasanya, tensi menuju pemilihan dan saat pemungutan suara cukup tinggi. Kami khawatir akan ada intimidasi terhadap jajaran Bawaslu. Oleh karena itu, kami membutuhkan perlindungan keamanan dari kepolisian," ujar Bagja, Selasa (26/11/2024).
Bagja menekankan perlunya pengawasan maksimal pada tahap-tahap krusial pemilu, serta antisipasi terhadap potensi ancaman bagi pengawas di lapangan.
Ia meminta seluruh jajaran Bawaslu, termasuk Pengawas TPS (PTPS), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), untuk memahami tugas dan kewenangan masing-masing secara mendalam.
Baca Juga: LRT Jabodebek Berikan Tarif Spesial Saat Pilkada 2024, Jadi Berapa?
"Jangan membuat keputusan tanpa dasar hukum yang jelas. Setiap langkah harus sesuai aturan agar integritas proses demokrasi terjaga," tegasnya.
Selain itu, Bagja mengingatkan jajarannya agar meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan pemangku kepentingan, terutama jika menemui kendala selama proses pemungutan suara (tungsura).
Dalam pidatonya, Bagja menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam pengambilan keputusan terkait rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan, atau pemungutan suara lanjutan (PSL).
Keputusan seperti ini, menurutnya, memiliki dampak besar terhadap kepercayaan publik dan harus diambil berdasarkan fakta serta regulasi yang berlaku.
Dengan situasi yang berpotensi memanas menjelang pemilu, Bagja berharap dukungan keamanan dari kepolisian dapat memastikan kelancaran dan keamanan jalannya Pilkada.
Baca Juga: Resmi! Ini Link Download Surat Edaran Libur Pilkada 2024
"Dukungan ini sangat penting, terutama bagi pengawas pemilu yang bekerja langsung di lapangan. Kita semua harus bersama-sama menjaga integritas demokrasi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










