Akurat

Resmi! Ini Link Download Surat Edaran Libur Pilkada 2024

Shalli Syartiqa | 26 November 2024, 20:00 WIB
Resmi! Ini Link Download Surat Edaran Libur Pilkada 2024

AKURAT.CO Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

Penetapan 27 November 2024 sebagai tanggal Pilkada mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 mengenai tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 2024.

Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker) juga telah mengeluarkan surat edaran yang menetapkan Pilkada 2024 sebagai hari libur nasional.

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 dapat diakses dan diunduh melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dokumen-dokumen tersebut berisi panduan lengkap mengenai ketentuan dan pelaksanaan libur nasional pada hari Pilkada.

Baca Juga: 10 Daftar Promo Pilkada 2024, Saatnya Berburu Diskon Makanan dan Minuman dengan Tunjukkan Jari Ungu!

Link download surat edaran libur Pilkada 2024

Pemerintah telah menyediakan akses langsung untuk mengunduh dokumen ini di situs resmi Kemnaker dan JDIH Sekretariat Negara.

Dokumen resmi ini juga berfungsi untuk mencegah kesalahpahaman terkait ketentuan libur nasional selama Pilkada Serentak.

Untuk mengunduh Surat Edaran mengenai libur Pilkada, silakan klik tautan berikut: https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/2024SEnaker01.pdf.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat tiga poin utama terkait penetapan libur Pilkada 2024, yaitu:

1. Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pemungutan suara dalam Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Soal Posisi Irwansyah di Pelatnas Cipayung, Ricky Subagja Sebut Tunggu Pelantikan Pengurus PBSI

2. Pengusaha diwajibkan memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya.

 

Apabila pekerja/buruh terpaksa bekerja pada hari pemungutan suara, pengusaha harus mengatur jadwal kerja agar pekerja/buruh tetap bisa menggunakan hak pilih tersebut.

3. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak menerima upah lembur serta hak-hak lainnya yang biasanya diterima oleh pekerja/buruh yang bekerja pada hari libur resmi, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Itulah link download surat edaran libur Pilkada 2024 yang dapat Anda unggah.

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.