Resmi! Ini Link Download Surat Edaran Libur Pilkada 2024

AKURAT.CO Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Penetapan 27 November 2024 sebagai tanggal Pilkada mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 mengenai tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 2024.
Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker) juga telah mengeluarkan surat edaran yang menetapkan Pilkada 2024 sebagai hari libur nasional.
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 dapat diakses dan diunduh melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dokumen-dokumen tersebut berisi panduan lengkap mengenai ketentuan dan pelaksanaan libur nasional pada hari Pilkada.
Baca Juga: 10 Daftar Promo Pilkada 2024, Saatnya Berburu Diskon Makanan dan Minuman dengan Tunjukkan Jari Ungu!
Link download surat edaran libur Pilkada 2024
Pemerintah telah menyediakan akses langsung untuk mengunduh dokumen ini di situs resmi Kemnaker dan JDIH Sekretariat Negara.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat tiga poin utama terkait penetapan libur Pilkada 2024, yaitu:
1. Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pemungutan suara dalam Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Soal Posisi Irwansyah di Pelatnas Cipayung, Ricky Subagja Sebut Tunggu Pelantikan Pengurus PBSI
2. Pengusaha diwajibkan memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya.
Apabila pekerja/buruh terpaksa bekerja pada hari pemungutan suara, pengusaha harus mengatur jadwal kerja agar pekerja/buruh tetap bisa menggunakan hak pilih tersebut.
3. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak menerima upah lembur serta hak-hak lainnya yang biasanya diterima oleh pekerja/buruh yang bekerja pada hari libur resmi, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Itulah link download surat edaran libur Pilkada 2024 yang dapat Anda unggah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








