Mengenal Tugas-tugas KPPS 1 hingga 7 di Pilkada 2024

AKURAT.CO Pilkada 2024 merupakan salah satu pesta demokrasi terbesar yang melibatkan peran masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia untuk menentukan pemimpin daerah mereka. Untuk menjamin proses pemilihan yang aman, transparan, dan bebas dari kecurangan, dibentuklah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
KPPS terdiri dari tujuh orang anggota, yaitu KPPS 1 hingga KPPS 7. Masing-masing anggota memiliki tanggung jawab khusus yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga setiap tahapan pemungutan suara berjalan rapi, teratur, dan adil. Tugas-tugas ini mencakup pemeriksaan identitas pemilih, pengawasan surat suara, hingga penghitungan suara, dan menjaga ketertiban TPS.
Baca Juga: Catat, Ini Syarat dan Cara Daftar Anggota KPPS Pilkada 2024!
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ditempatkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Masa kerja KPPS dimulai paling lambat dua minggu sebelum hari pencoblosan dan berakhir paling cepat satu bulan setelah proses pencoblosan selesai.
Berikut adalah rincian tugas KPPS 1 sampai 7 Pilkada 2024:
Tugas KPPS 1
- KPPS 1, yang juga bertindak sebagai ketua, memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang dicatat pada Model C6 serta memisahkan Model C6 sesuai jenis kelamin pemilih.
- KPPS 1 bertanggung jawab untuk menandatangani surat suara.
- KPPS 1 memberikan lima jenis surat suara kepada pemilih.
- KPPS 1 menyediakan surat suara pengganti jika terdapat surat suara yang rusak atau kesalahan dalam memilih. Pemilih diperkenankan mengganti surat suara maksimal satu kali.
- KPPS 1 dapat membantu menempatkan surat suara dalam alat bantu coblos untuk tunanetra sebelum menyerahkannya kepada pemilih.
Tugas KPPS 2
- KPPS 2 bertugas mempersiapkan surat suara untuk dinyatakan sah atau tidak sah oleh Ketua KPPS pada saat penghitungan.
Tugas KPPS 3
- KPPS 3 bertanggung jawab mencatat jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dengan menggunakan formulir Model C1-KWK.
Tugas KPPS 4
- KPPS 4 mencatat hasil pemeriksaan setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh KPPS, menggunakan formulir pencatatan hasil penghitungan suara untuk setiap pasangan calon.
Tugas KPPS 5
- KPPS 5 mengarahkan pemilih ke bilik suara yang tersedia agar dapat menggunakan hak pilihnya.
- KPPS 5 juga bertugas membantu pemilih dengan disabilitas atau mereka yang memerlukan bantuan saat memilih, jika diminta oleh pemilih.
Tugas KPPS 6
- KPPS 6 mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang sesuai dengan jenisnya.
- KPPS 6 memastikan semua surat suara yang sudah digunakan pemilih telah dimasukkan ke dalam kotak suara.
- KPPS 6 juga mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 di dekat pintu keluar TPS.
Tugas KPPS 7
- KPPS 7 mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari ke dalam tinta, memastikan tinta tersebut membasahi kuku jari pemilih.
- KPPS 7 memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang telah dicelupkan ke jarinya.
- KPPS 7 mempersilakan pemilih yang sudah selesai memberikan hak suaranya untuk meninggalkan TPS.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









