Politikus Muda Jangan Jadi Formalitas: Dorong Perubahan Nyata di Parlemen!

AKURAT.CO Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Annisa Alfath, menyuarakan pentingnya peran politikus muda untuk lebih dari sekadar formalitas.
Menurutnya, generasi muda yang terjun ke dunia politik harus bisa membawa semangat perubahan dan inovasi, bukan hanya menjadi hiasan di panggung politik.
"Anak muda tidak boleh hanya menjadi pelengkap formalitas saat berpolitik; mereka harus memiliki dampak nyata," ujar Annisa, Minggu (13/10/2024).
Annisa menegaskan, dorongan keterwakilan anak muda di parlemen harus diiringi dengan gagasan segar dan ide-ide fundamental yang dapat memberikan perubahan berarti bagi bangsa di masa depan.
Baca Juga: Capai Target 100 Persen Air Bersih Warga Jakarta 2030, PAM JAYA Kebut Bangun Infrastruktur Perpipaan
Ia menambahkan, upaya untuk meningkatkan keterwakilan pemuda di legislatif melalui judicial review terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) adalah langkah wajar yang sering ditempuh oleh organisasi masyarakat sipil untuk memperjuangkan hak sosial dan politik.
"Judicial review adalah alat yang digunakan organisasi masyarakat sipil untuk memperjuangkan hak-hak sosial dan politik mereka," ungkapnya.
Annisa percaya, pemuda memiliki peran kunci dalam membangun masa depan bangsa. Dengan bonus demografi Indonesia yang kian mendominasi usia produktif, kehadiran anak muda dalam politik menjadi lebih krusial dari sebelumnya.
Data terbaru menunjukkan, dari 9.917 calon anggota legislatif (caleg) DPR untuk Pemilu 2024, sekitar 14 persen atau 1.473 orang berusia antara 21-30 tahun.
Baca Juga: Banjir Dukungan, Timses RIDO Harap Program Kerja Tersosialisasikan dengan Baik
Angka ini meningkat signifikan dibandingkan Pemilu 2019, di mana hanya 7,3 persen atau 588 caleg yang berada dalam rentang usia tersebut.
Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jumlah anggota DPR RI periode 2024-2029 menjadi 580 kursi—terbanyak dalam sejarah parlemen Indonesia.
Jumlah tersebut meningkat dari periode sebelumnya yang hanya terdiri dari 575 anggota pada 2019-2024, dan 560 anggota di periode 2014-2019 serta 2009-2014.
Penambahan jumlah kursi ini sejalan dengan kebijakan KPU yang memperluas daerah pemilihan, membuka lebih banyak kesempatan bagi generasi muda untuk ikut ambil bagian dalam proses legislatif di Indonesia.
Baca Juga: Joe Biden Kirim 6 Utusan Khusus untuk Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran
Annisa berharap, dengan keterwakilan yang lebih besar ini, politikus muda dapat menjadi motor penggerak perubahan yang nyata dalam pemerintahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








