DPR RI Bakal Bentuk Badan Aspirasi untuk Tampung Keluhan Rakyat

AKURAT.CO DPR RI periode 2024-2029 berencana menambah alat kelengkapan dewan (AKD) dengan membentuk badan baru, yaitu Badan Aspirasi.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan, badan ini akan berfungsi sebagai wadah untuk menampung aspirasi rakyat.
“DPR ini kan memang rumah rakyat, jadi Badan Aspirasi ini untuk menampung aspirasi rakyat. Suara rakyat harus didengar, kita akan ada satu badan yang menangani aspirasi rakyat nanti," kata Cucun dalam keterangan resmi, Rabu (9/10/2024).
Cucun menjelaskan, Badan Aspirasi tidak hanya berfungsi untuk memfasilitasi masyarakat yang melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR, tetapi juga untuk menampung semua bentuk aspirasi yang disampaikan oleh rakyat.
Baca Juga: DPR: Masalah Pendidikan Jadi Tantangan Berat untuk Mendikbud Baru
"Bukan hanya terkait demonstrasi, misalkan ada keluhan di bawah seperti korban mafia tanah, korban pinjol, korban judi online, atau lainnya seperti korban ketidakadilan dari penegak hukum, rakyat bisa mengadu di badan tersebut," jelasnya.
Badan Aspirasi nantinya akan menyalurkan pengaduan masyarakat ke komisi-komisi DPR sesuai bidang kerja yang terkait dengan isu yang disampaikan oleh rakyat.
Setiap komisi kemudian akan membawa aspirasi tersebut dalam rapat kerja dengan kementerian atau lembaga yang menjadi mitra kerja mereka, untuk menemukan solusi atas permasalahan tersebut.
"Kalau soal hukum akan diserahkan ke Komisi III, kalau terkait pemerintahan akan masuk ke Komisi II. Misalkan soal pekerja migran Indonesia yang mengalami masalah, keluarganya mengadu karena tidak bisa bertemu bertahun-tahun, kita serahkan ke Komisi IX yang menangani ketenagakerjaan," ujar Cucun.
Baca Juga: Pertemuan Malam: Jokowi dan Prabowo Diskusi Dua Jam, Bahas Apa?
Cucun juga menjelaskan, pengaduan masyarakat tidak hanya akan disampaikan ke AKD saja, tetapi juga kepada fraksi-fraksi yang ada di DPR.
Harapannya, dengan melibatkan lebih banyak pihak, seluruh fraksi bisa memahami secara langsung apa yang menjadi aspirasi rakyat.
"Jadi fraksi juga paham apa yang menjadi aspirasi rakyat itu," tambah Legislator dari dapil Jawa Barat II tersebut.
Lebih lanjut, Badan Aspirasi direncanakan tidak hanya menangani pengaduan individu, tetapi juga memfasilitasi harapan rakyat terkait fungsi dan kewenangan dewan, baik dalam legislasi, penganggaran, pengawasan terhadap undang-undang (UU), hingga diplomasi parlemen.
“Ada beberapa fungsi dari Badan Aspirasi, misalnya ketika rakyat tidak setuju dengan suatu UU dan ada keluhan, kita harus tampung dan terima. Keluhan tersebut nantinya bisa menjadi bahan untuk revisi UU yang dimaksud," ujar Cucun.
Badan Aspirasi juga akan menjadi pihak yang menerima perwakilan masyarakat yang berdemo di depan DPR. Cucun mencontohkan, misalnya demo buruh yang selalu disuarakan setiap tanggal 1 Mei.
“Buruh ingin menyampaikan aspirasi ya kita tampung. Atau soal pemerintahan desa, mereka ingin menyampaikan aspirasi kita akan terima. Ini gedung rakyat, rumah rakyat," tegasnya.
Menurut Cucun, suara rakyat sangat penting bagi DPR untuk memahami permasalahan yang ada di masyarakat. Dengan adanya Badan Aspirasi, penanganan demo dari internal DPR akan menjadi lebih terstruktur dan terfokus.
“DPR menerima aspirasi rakyat sebagai bagian dari rumah rakyat. Jangan sampai demo tidak diterima oleh DPR, dan jika demo terjadi, jangan sampai diterima secara sporadis. Sehingga perlu ada badan khusus yang menanganinya," kata Cucun.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Asmara 9 Oktober 2024: Aquarius Perlu Menjaga Perkataan yang Baik!
DPR telah sepakat untuk menambah jumlah AKD guna menyesuaikan dengan pos-pos kementerian dalam pemerintahan presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Jumlah komisi di DPR juga disepakati akan meningkat menjadi 13 dari awalnya 11, serta penambahan beberapa badan baru.
Saat ini, badan-badan di DPR yang sudah ada meliputi Badan Musyawarah (Bamus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








